Reporter : Taufik
ASAHAN, Mattanews.co – Bupati Asahan H. Surya, menyerahkan LKPD Kabupaten Asahan TA 2019 diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Medan Rabu (19/02/2020).
Bupati Asahan H. Surya mengatakan, penyerahan LKPD merupakan kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah di Indonesia.
“Laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin, tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian LKPD Kabupaten Asahan, tak lupa H. Surya berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara Obyektif.
“Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Asahan,” jelasnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, mengapresiasi Pemkab Asahan yang komitmen dan patuh melaksanakan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lebih awal dan tercatat merupakan yang kedua setelah Pemkot Siantar.
“Ini merupakan tamu jedua kami setelah Pemkot Siantar, tapi bagi kami tetap merupakan yang pertama bagi setiap tamu yang datang mengantarkan Laporan Keuanga Daerah,” katanya.
Selanjutnya Eydu menyampaikan , setelah BPK RI menerima LKPD Pemkab Asahan Tahun 2019 ini, maka sesuai amanat UU BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.
“Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci hingga Maret, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Namun diakui Eydu, selama ini dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang mengedepankan prinsip Integritas, Independensi dan Profesional pemberian Opini selalu selaras dengan pemberian laporan Keuangan.
“BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tetap memberikan beberapa catatan salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Akrual, dimana Pemkab Asahan dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya Akrual,” pungkasnya.
Editor : APP