Reporter : Nisya
Ogan Komering Ilir, Mattanews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kegiatan belajar pengelolaan kerjasama kemitraan publikasi dengan media massa.
Pemkab Banyuasin memilih ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel untuk mendapatkan tambahan pengetahuan tersebut.
Kepala Diskominfo Banyuasin melalui Kasi Kemitraan Media Publik Andi Wijaya menyebut, kunjungan ini dalam rangka mempelajari pengelolaan kerja sama media di Kabupaten OKI.
Karena Kabupaten OKI satu-satunya daerah di Sumsel, yang telah memiliki aturan teknis belanja publikasi melalui media massa.
“Kita ingin pelajari aplikasi Perbup mekanisme kerjasama publikasi melalui media massa, mengingat ini satu-satunya di Sumsel” ujar Andi, di Kayuagung, Jumat (31/1/2020).
Andi mengungkap, payung hukum pengelolan kemitraan publikasi di media massa sangat penting.
Terutama untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum dalam belanja publikasi.
Karena belanja publikasi merupakan belanja pemerintah yang dikecualikan pada Perpres 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemrintah.
“Kita dalami untuk diterapkan di Banyuasin” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Aleksander mengungkapkan, keberadaan Perbup Nomor 54 Tahun 2018 tentang Mekanisme Kerjasama Kemitraan Publikasi melalui Media Massa di Lingkungan Pemkab OKI ini, jadi acuan teknis dalam pelaksanaan publikasi program dan kebijakan Pemkab OKI.
“Kita berupaya semaksimal mungkin agar tertib administrasi dalam melaksanakan kemitraan ini, namun tentu dukungan dari rekan-rekan media amat penting dalam mempromosikan program pemerintah” katanya.
Kasi Kemitraan Media Publik Diskominfo OKI, Adi Yanto mengatakan, Perbup tentang standar dan mekanisme kerjasama publikasi media massa merupakan petunjuk teknis dan turunan dari mekanisme belanja pemerintah, yang diatur oleh nomenklatur yang lebih tinggi.
“Memang di Perpres Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah ada pengecualian untuk belanja publikasi ini, jabarannya ada di Perka LKPP nomor 12 tahun 2018 dan Perbup ini adalah aturan teknisnya,” ungkapnya.
Menurutnya, perbup tidak sama sekali membatasi kerjasama dengan media atau mengintervensi tugas-tugas jurnalistik wartawan.
“Namun kita ingin memastikan adanya tertib administrasi dan kepastian hukum kerjasama kemitraan publikasi antara pemerintah dengan perusahaan pers,” ucapnya.
Perbup ini sendiri terdiri dari 21 pasal, yang mengatur mekanisme kerjasama kemitraan publikasi. Meliputi verifikasi administrasi dan bobot nilai dengan melibatkan tenaga ahli.
“Soal verifikasi agar ada standar belanja publikasi bukan verifikasi seperti yang dilakukan dewan pers, jadi ada penilaian objektif dan independen oleh tenaga ahli dalam menilai berkas penawaran yang diajukan perusahaan pers,” katanya.
Dari hasil verifikasi, lanjut Adi, akan ada kategorisasi media berdasarkan tingkatan atau tier kelengkapan administrasi dan performa media massa.
Seperti jumlah oplah untuk media cetak, jumlah pengunjung atau viewers media online, jangkauan siar atau media elektronik.
“Hasil verifikasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam kerjasama. Harapannya hasil ini akan obyektif karena melibatkan tenaga ahli dalam proses verifikasi,” ujarnya.
Editor : Nefri














