ADVETORIALBERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Pemkab Bersama DPRD Kabupaten Malang Setujui RPJPD 2025 – 2045 dan Rancangan KUA PPAS 2025 Serta Perubahan 2024

×

Pemkab Bersama DPRD Kabupaten Malang Setujui RPJPD 2025 – 2045 dan Rancangan KUA PPAS 2025 Serta Perubahan 2024

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG – Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Malang 2025 -2024, berlangsung di Gedung Paripurna Kabupaten Malang, Selasa (09/7/2024).

Selain itu, Rapat Paripurna juga Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

DPRD Kabupaten Malang melalui juru bicara, Sujono menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda RPJPD 2025 – 2045 bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk Visi, Misi dan Arah Pembangunan Nasional.

“Dalam rangka mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dalam sistem pembangunan nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJPD Kabupaten Malang merupakan dokumen perencanaan yang memuat Visi, Misi dan Arah Pembangunan Daerah dalam kurun waktu 20 tahun ke depan mulai tahun 2025 sampai tahun 2045,” terangnya.

Menurutnya, dalam proses penyusunan RPJPD Kabupaten Malang dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi sesuai kebutuhan Kabupaten Malang.

Sujono juga menjabarkan bahwa Penyusunan RPJPD ditempuh dengan menggunakan pendekatan dari seluruh rangkaian perencanaan, yaitu teknokratik, partisipatif, politis, atas–bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up), holistik-tematik, integratif dan spasial, untuk dapat menghasilkan perencanaan pembangunan berkelanjutan serta dapat menciptakan keseimbangan antara dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“RPJPD ini sangat diperlukan untuk menjadi pedoman atau acuan, menjamin keterkaitan antar dokumen, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi serta untuk kesinambungan,” urainya.

Program-program pembangunan daerah dan mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan terhadap perkembangan, maka Pemerintah Kabupaten Malang wajib menyusun RPJPD Tahun 2025-2045, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik di masa depan.

Sementara itu, Bupati Malang H.M Sanusi dalam sambutannya menyampaikan bahwa secara khusus RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 dan mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang Tahun 2024-2044 serta memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kabupaten Malang.

Dijelaskannya bahwa hal tersebut dilakukan untuk menyelaraskan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Malang, dimana RPJPD ini tentu sangat diperlukan sebagai pedoman atau acuan untuk memberikan arah pembangunan sekaligus menjamin keterkaitan antar dokumen, mewujudkan integrasi, sinkronisasi serta kesinambungan program-program pembangunan daerah, serta dalam rangka untuk mengantisipasi berbagai perkembangan maupun pengaruh dinamika yang mungkin terjadi.

Pilihan Pembaca :  Mahasiswa di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Berkaitan dengan hal tersebut, ada beberapa poin penting yang dapat disampaikan terkait hasil pembahasan bersama antara Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, bersama Tim Raperda Kabupaten Malang,” terang Bupati Malang, H M Sanusi.

Masih ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan bahwa RPJPD dilaksanakan semuanya secara nasional, bukan hanya di Kabupaten Malang, karena RPJPD tersebut diharapkan selesai di tahun 2024.

Dengan adanya Pilkada serentak, maka RPJPD ini dipakai sebagai landasan untuk penyusunan visi misi calon Bupati sampai nanti disusunnya RPJMD Bupati terpilih.

“Jadi memang harus kita selesaikan RPJPD seluruh nasional hampir sama , ini menjadi program keseluruhan daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada khususnya,” terang Politisi PDI-Perjuangan kepada awak media Mattanews.co, Selasa (09/7/2024).

Beberapa hal yang terkait RPJPD yang pertama terkait dengan penyusunan kerangka yang dimulai dari harmonisasi Pemerintah Pusat RPJPN, RPJPD Provinsi sampai dengan muatan lokal yang ada di Kabupaten Malang yang diharapkan memang bisa mendongkrak pembangunan wilayah terutama Kabupaten Malang.

“Jadi RPJPD ini akan kita kirimkan kepada semua calon Bupati yang nantinya akan mendaftar, sehingga ini dipakai bahan untuk menyusun visi misi calon Bupati sampai nanti yang terpilih menyusun bahan RPJMD, termasuk salah satunya maju dan berkelanjutan ini wajib ada di visi misi RPJMD nanti,” ungkapnya.

Menurutnya, RPJMD yang sampai 2025 untuk Bupati terpilih akan menyusun RPJMD sudah memakai RPJPD 2025 – 2045 sehingga nantinya setelah dilantik sudah memakai RPJPD tersebut.

Selain itu, terkait usulan KUA eksekutif dari Bupati Malang H.M Sanusi yang disampaikan belanja daerah yang mencari 5 Triliun, sedangkan yang sekarang 4,7 Triliun sekarang belum terserap secara maksimal, hal ini direspon Ketua DPRD Kabupaten Malang yang akan melihat pada semester terakhir.

“Kita belum melihat laporan sampai dengan semester terakhir tahun 2024, sarapannya sampai seberapa termasuk pendapatannya ini sekarang sampai berapa persen, ini akan kita lihat sampai pada saat pembahasan dan laporan semester terakhir yang akan kita cek, sehingga nanti kita membahas PPAS 2024 perubahan sampai 2025 bisa kita ketahui pada saat kita melakukan pembahasan.

Ketua DPRD Kabupaten Malang ini berharap sudah ada target untuk Pemerintah Daerah akan dilihat kemampuan termasuk realitanya seperti apa itu yang paling penting.

“Untuk 2025 asumsinya harus kita susun betul-betul, termasuk ini dengan RPJMD terakhir Pak Bupati Sanusi yang sampai 2025, ini sudah memasuki 2024 targetnya kan sudah ditentukan indikatornya dalam RPJMD,” pungkasnya.