Pemkab Kapuas Hulu Dorong Percepatan Ijin Pertambangan Rakyat *Bupati: Hari ini dilaksanakan MoU

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat diwawancarai awak media, Senin (23/10/2023) Foto: Bayu Hary Widodo.

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu terus berupaya dalam melakukan berbagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tambang emas yang selama ini berstatus tidak berijin.

Ditemui usai menghadiri Gerakan Pangan Murah (GPM) di kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah akan memproses Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)

“Untuk IPR, hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) antara pihak desa melalui Koperasi dengan pengelola yakni PT. Tanjungpura,” ungkap Bupati.

Dijelaskan Bupati Fransiskus Diaan, IPR ini merupakan sebuah langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah, untuk mendorong agar aktivitas Pertambangan Emas atau yang selama ini dikenal PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) bisa memiliki legalitas kegiatannya.

“Karena memang sebelumnya belum ada, maka kita perlu mendorong menuju MoU, untuk mempercepat langkah kedepannya seperti apa,” timpalnya.

Bagikan :

Pos terkait