Pemkab Klaten Perpanjang Status Keadaan Darurat Potensi Letusan Merapi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Pemerintah kabupaten memperpanjang status keadaan darurat dalam menyikapi potensi letusan Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Status Tanggap Darurat berlaku mulai tanggal 25 November 2020 hingga 15 Desember 2020.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menetapkan perpanjangan ketiga kalinya status tanggap darurat, yang sebelumnya berlangsung pada 9 hingga 16 November 2020 dan perpanjangan selanjutnya pada 17 hingga 24 November 2020. Perpanjangan ketiga status tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi di Kabupaten Klaten Nomor 360/703/2020 yang berlaku selama 21 hari.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten mencatat lebih dari 300 warga mengungsi ke dua titik pengungsian. Warga yang mengungsi berasal dari desa-desa yang direkomendasikan oleh BPPTKG untuk dievakuasi sementara waktu.

Bagikan :

Pos terkait