“Sehingga kita perlu mambuat aturan atau Payung hukum terkait Penegakan Disiplin Covid-19. Apa sangsinya, apa Hukumnya. Jika masyarakat kita melanggar peraturan Bupati Lahat, dan ini harus disosialisasikan,” ujar Januarsyah.
Selain itu Sekda Lahat mengatakan, sebelum Peraturan Bupati dibuatkan aturan hukumnya ada baiknya diadakan dulu rapat bersama pihak terkait agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.
“Mudah-mudahan dengan adanya Peraturan Bupati Lahat terkait Penegakan Disiplin Covid-19 ini bermanfaat bagi kita dan seluruh masyarakat,” ujar Januarsyah.
Terpisah Kepala BPBD Lahat Drs H Ali Afandi melalui Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Lahat, Ananta ST MT mengatakan, pihaknya baru saja menggelar rapat bersama unsur terkait, guna menyusun Peraturan Bupati Lahat prihal Penegakan Disiplin Covid19.
“Insya’allah peraturan ini akan segera kita tetapkan Payung hukumnya baik itu sangsi ataupun hukuman bagi warga masyarakat Lahat sendiri maupun pelaku usaha,” terang Ananta.