BERITA TERKINI

Pemkab OKU Timur Bersama Polisi dan Kejaksaan Rapat Terbatas Selesaikan 12 Sengketa Pilkades

×

Pemkab OKU Timur Bersama Polisi dan Kejaksaan Rapat Terbatas Selesaikan 12 Sengketa Pilkades

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKU TIMUR – Pemerintah serius menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di 12 desa Kabupaten OKU Timur, pemerintah OKU Timur dalam hal ini Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar rapat terkait hal tersebut, Senin (20/04/2021), di ruang rapat Setda OKU Timur.

Asisten I Sekretaris Daerah Drs Dwi Suprianto MM mengatakan, sengketa Pilkades di 12 desa tersebut saat ini sedang mengalami proses penyelesaian. Ke 12 Desa tersebut yaitu Batumarta IV Kecamatan Madang Suku III, Desa Dadi Mulyo Kecamatan Madang Suku II, Desa Pandan Agung Kecamatan MAdang Suku II, Desa Gedung Rejo Kecamatan Belitang, Desa Ulak Baru Kecamatan Cempaka, Desa Suka Negri Kecamatan Semndawai Barat, Desa Condong Kecamatan Jayapura, Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura, Desa Perjaya Barat Kecamatan Martapura, Desa Burnai Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Desa Wanasari Kecamatan Semendawai Timur, Desa Sukaraja Kecamatan Sempaka.

Rapat ini merupakan rapat kedua setelah 15 April 2021 lalu dengan rapat pertama membahas tentang memilah permasalahan pemilihan kepala desa yang bersengketa, dan hari ini pembahasan masalah secara meraton dan di targetkan selesai 30 hari kerja.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rusman, SE, MM mengatakan jika sengketa Pilkades ini ditargetkan selesai dalam waktu cepat oleh tim. Dimana tim sendiri yaitu Kasat Reskrim dan Kasat intel Polres OKU Timur, Pasi Pidum dan Pasi Intel Kejari OKU Timur, pihak Pemda yang terdiri dari Kabag Hukum, Inspektorat, PMD dan Asisten I.

Menurut Rusman permasalahan Pilkades akan di selesaikan satu persatu, dan jika ada keputusan yang keluar itu adalah keputusan tim penyelesaian, penyelesaian masalah ini mengacu pada perbup Nomor 8 Tahun 2017 yang berlaku untuk Pilkades.

Penyelesaian Pilkades juga berpedoman pada Nomor 46 Tahun 2021 tentang pemilihan kepala daerah serentak, masyarakat harus bersabar atas penyelesaian perselisihan Pilkades.