BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Pemkab PALI, Pertamina EP dan PT BGP Sosialisasikan Survei Seismik 3D Peony di Desa Tambak

×

Pemkab PALI, Pertamina EP dan PT BGP Sosialisasikan Survei Seismik 3D Peony di Desa Tambak

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) PT Pertamina EP dan PT BGP Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI kembali menggelar sosialisasi Survei Seismik 3D Peony. Kali ini di Balai Desa Dusun II Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan Sumsel. Jumat (17/7/2026).

Hadir jajaran Muspika Penukal Utara, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga pemilik lahan terdampak.

Survei Seismik 3D Peony merupakan tahapan penting eksplorasi pencarian cadangan minyak dan gas bumi di bawah pengawasan negara.

PT BGP Indonesia selaku pelaksana teknis menjelaskan rangkaian kegiatan mulai dari pengukuran topografi, pemboran drilling, hingga perekaman data recording.

Asisten III Setda PALI, Haryono, yang mewakili Pemkab menyampaikan harapan besar atas kegiatan ini.

“Kami berharap wilayah Pendopo, PALI, dapat menemukan sumber minyak baru yang nantinya mengembalikan kejayaan daerah kita di sektor energi,” ungkapnya.

Kepala Desa Tambak, Baria, SE., M.Si, juga menyatakan dukungan penuh.
“Pemdes memfasilitasi dan mendukung penuh. Kami harap sosialisasi ini bisa minimalisir kendala dan beri pemahaman jelas ke masyarakat. Jika ada dana CSR dari BGP bisa membantu Desa Tambak,” katanya.

Pada sesi dialog, Asidin salah satu warga sampaikan harapan agar nilai kompensasi ganti rugi tanam tumbuh dan pengeboran dinaikkan.

“Kami berharap pemerintah dan perusahaan menaikkan nilai ganti rugi. Harga di Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” ungkap Asidin.

5 Poin Penting Sosialisasi:

1. Acuan Ganti Rugi: Kompensasi tanam tumbuh dan kerusakan bangunan mengacu SK Gubernur Sumsel No. 40 Tahun 2017
2. Transparansi: Pembayaran langsung ke pemilik lahan sah, disaksikan Muspika dan perangkat Desa Tambak
3. Keamanan: Pendataan dilakukan dengan pengamanan
4. Pendataan Awal: Radius 500 meter dari titik bor. Pengecekan kondisi awal jadi acuan jika ada dampak kerusakan
5. Batas Klaim: Masyarakat diberi waktu maksimal 7 hari setelah perekaman data untuk ajukan klaim kerusakan properti/pembebasan lahan

Humas Seismik BGP, Pasti Barus menegaskan komitmen perusahaan.

“Kami dari PT BGP selaku pelaksana yang ditunjuk Pertamina berkomitmen penuh jalankan prosedur. Sudah koordinasi matang dengan Pemda. Terkait kekhawatiran warga, kami pastikan lakukan pendataan kondisi bangunan sebagai data awal. Jika di kemudian hari ada kerusakan akibat aktivitas seismik, kami bertanggung jawab sesuai aturan,” tegas Pasti Barus.