MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menyiapkan langkah penggunaan bantuan dana Rp10 miliar dari pemerintah pusat untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
Bantuan tersebut menjadi alokasi perdana yang diterima Pemkot Palembang dari pemerintah pusat untuk mendukung penanganan karhutla dan dampak yang ditimbulkannya. Dana itu nantinya diarahkan untuk mendukung operasi pemadaman, pemenuhan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, hingga pelayanan kesehatan bagi warga terdampak asap.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang, Kemas Haikal, mengatakan informasi mengenai alokasi bantuan tersebut telah diterima Wali Kota Palembang melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (22/10/2026).
“Informasi mengenai bantuan dana sebesar Rp10 miliar ini baru kami terima pada Kamis lalu melalui pemerintah provinsi,” ujar Kemas Haikal saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, alokasi bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam menghadapi situasi karhutla, termasuk menangani dampak kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Menurut Haikal, berdasarkan konferensi pers yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada Kamis lalu, penggunaan anggaran tersebut mencakup sejumlah kebutuhan penanganan karhutla.
“Penggunaannya tidak hanya untuk mendukung optimalisasi operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penanganan kebakaran,” jelasnya.
Selain mendukung upaya pemadaman, perhatian juga diarahkan pada perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap. Langkah tersebut meliputi penyediaan dan pembagian masker, penanganan warga yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta penyiapan fasilitas Rumah Sehat Bebas Asap.
“Penanganan dampak kesehatan masyarakat juga menjadi bagian dari penggunaan bantuan ini. Termasuk penyediaan masker, penanganan warga yang mengalami ISPA, dan penyiapan fasilitas Rumah Sehat Bebas Asap,” katanya.
Haikal menambahkan, Pemkot Palembang segera menindaklanjuti informasi bantuan tersebut dengan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk menentukan kebutuhan prioritas dan alokasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tanggal 23 Oktober 2026 tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dalam Rangka Penanganan Karhutla.
“Selanjutnya, Pemkot Palembang sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut langsung melaksanakan rapat koordinasi untuk pengalokasian anggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkap Haikal.
Ia menegaskan, koordinasi tersebut diperlukan agar pemanfaatan bantuan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, baik untuk mendukung penanggulangan kebakaran maupun mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi masyarakat akibat paparan asap.
“Prinsipnya, bantuan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peruntukannya. Kami berkoordinasi untuk memastikan pengalokasian anggaran berjalan sesuai aturan dan kebutuhan penanganan karhutla,” tegasnya.
Pemkot Palembang berharap dukungan pemerintah pusat tersebut dapat memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi karhutla sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat ketika kualitas udara memburuk.
Dengan adanya bantuan ini, upaya penanganan diharapkan tidak hanya berfokus pada pengendalian kebakaran, tetapi juga memastikan warga yang terdampak kabut asap memperoleh perlindungan dan pelayanan kesehatan yang memadai.














