Pemkot Pematangsiantar Laksanakan PPKM ke-2, Kali Ini Tim Berikan Surat Peringatan Keras

MATTANEWS.CO, PEMATANGSIANTAR – Operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro kembali digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar.

Tim yang berjumlah 5 tersebut, diberangkatkan dari Posko Satgas Covid-19 Jalan merdeka No 6, Pematangsiantar, Minggu Malam, (30/5/2021).

Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh, Sekretaris Satgas Covid-19 Drs. Daniel Siregar. Dia juga menjelaskan, tim yustisi dibagi menjadi dua bagian, 4 tim di 2 wilayah kecamatan dan tim 5 atau tim khusus melakukan operasi secara acak di setiap Kecamatan.

“Tim khusus melakukan operasi secara acak di setiap Kecamatan, untuk melakukan Rapid Test Antigen pada pengusaha, pelayan dan pengunjung Cafe yang tidak taat,” jelas Daniel.

Daniel mengungkapkan, namun pada operasi  yustisi kali ini, tim akan memberikan Surat Peringatan Keras kepada pengusaha Cafe dan Resto, apabila besok masih tidak mematuhi Surat Edaran (SE) tentang tutup pada jam 21.00 Wib, maka satgas Covid-19 akan melaksanakan penutupan selama 14 hari.

“Hal ini dilaksanakan untuk menegakkan aturan dan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan untuk menjaga masyarakat Kota Pematangsiantar bebas dari Covid-19,” jelasnya.

“Saya juga berpesan agar tim dalam operasi yustisi tetap profesional dan humanis, ” tutup Daniel.

Diketahui,Tim operasi diikuti Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar, BPBD Kota Pematangsiantar, Dinas kesehatan kota pematangsiantar, Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, Satpol-PP Kota Pematangsiantar, Dishub kota pematangsiantar, Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar, Brimob, Kodim, Polri dan Denpom Pematangsiantar.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait