Pemprov Jabar Adakan Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan

“Yang kedua, ini mungkin tidak biasa bagi masyarakat atau wajib pajak ya. Jadi diskon (pajak) untuk kendaraan bermotor dikhususkan bagi yang menunggak di atas 7 tahun, itu hanya cukup bayar 2 tahun tunggakannya dengan dendanya tentu ditambah tahun berjalan, begitu,” ungkapnya.

“Jadi yang (tunggakan pajak) ke 3, 4, 5 dan seterusnya itu tidak bayar, jadi yang bayarnya hanya tahun pertama dan kedua saja,” ujarnya menambahkan.

Sedangkan untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibawah 7 tahun, kata dia, tidak termasuk dalam item program ini.

“Jadi misalnya 6 tahun itu tetap berjalan bayar 5 + 1. 5 + 1 itu 5 tahun tunggakan (pajak kendaraan) 1 tahun berjalan. (Tunggakan pajak kendaraan) yang di atas 7 tahun itu kan juga, misalnya ada yang 8, 9 sampai 10 lebih, ada yang mungkin mobil-mobilnya sudah tua, kendaraan tua. Nah ini kesempatan untuk bisa melakukan daftar ulang, dan kita siapkan insentifnya,” katanya.

Adapun terkait dengan sarana dan prasaranan agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses, kata Ade, tim Penbina Samsat Bandung Tengah sudah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan.

Bagikan :

Pos terkait