MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak, dan edukasi untuk taat Pajak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, pemutihan Pajak ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14 Tahun 2024 dan berlaku mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Kepala UPTB Samsat Palembang I, Firnaz Lustian ,SH,.MH melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Ardianzah SE MM. menjelaskan bahwa melalui program ini, untuk meringankan beban masyarakat apabila ada tunggakan pembayaran Pajak.
“Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan. Selain itu, bea balik nama kendaraan (BBN II) diberikan diskon 50 persen, dan pemilik kendaraan dibebaskan dari pajak progresi, ujarnya saat diwawancara, Senin (19/08/2024).
Lanjut Ardiansyah, dalam program pemutihan ini, masyarakat juga akan dibebaskan dari denda dan bunga pajak serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Ardiansyah, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, Pemutihan Pajak sampai batas waktu 14 Desember 2024.
“Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan PAD Sumatera Selatan agar mencapai target atau bahkan melebihi target seperti tahun lalu,” tambahnya.
Ardiansyah menambahkan, Program pemutihan ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka, sehingga pendapatan daerah dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sumsel.