Untuk mewujudkan kerjasama tersebut, LPSK juga terus berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti Dinas Sosial, Dunas Ketenagakerjaan hingga Kementerian Kesehatan.
“Karena pendampingan ini sangat panjang mulai dari perlindungan, perwaran dan lainnya. Karena itu, hal ini butuh kolaborasi,” pungkasnya.
Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Biro Kerjasama dan Humas LPSK Sriyana, Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Galih Prihanto Jati dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemprov Sumsel.(*)