Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Penetapan 5 Komisioner KPU Kota Palembang beberapa waktu lalu, menuai beberapa pertanyaan dikalangan masyarakat. Ada yang mengapresiasi kenerja petugas, namun ada juga yang ingin menuntut agar kasus tersebut djtinjau ulang.
Ungkapan tersebut terbukti setelah, puluhan massa dari organisasi seperti GMII, IMM, PMII, IPNU dan Majelis Pemuda Islam Indonesia cabang Sumatera Selatan, yang tergabung dalam Aliansi OKP Peduli Keadilan Demokrasi Sumatera Selatan melakukan orasi di Bawaslu, Mapolresta dan Kejari Palembang, Senin (24/06/2019).
Salah satu perwakilan Aliansi Pemuda, Muhsin menjelaskan, aksi ini digelar karena adanya kejanggalan-kejanggalan yang mereka temukan dalam penetapan tersangka yang menyeret 5 Komisioner KPU Palembang, secara hukum tidak memenuhi syarat serta adanya indikasi – indikasi Politisasi.
“Berbagai macam temuan telah kami kaji dan kami lakukan. Ada banyak kejanggalan, misalnya di kembalikan berkas P9, artinya ada temuan bukti yang belum lengkap, harusnya ada temuan lain dari Bawaslu,” jelasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Palembang, Muhammad Taufik saat di datangi di Gedung Bawaslu Kota langsung memberikan klarifikasi terhadap tuntutan tersebut. Ia mengatakan bahwa ditetapkannya 5 Komisioner KPU Palembang menjadi tersangka telah melewati tahapan-tahanan dan prosedur yang sudah berlaku.
“Karena ini tindak pidana pemilu jadi ditangani oleh Gakumdu, ini sudah dikaji mendalam sesuai dengan prosedur. Dari Gakkumdu melimpah naik ke proses penyidikan, dari pihak kepolisian sudah melimpahkan kepada kejaksaan, ini adalah penghilangan hak pilih masyarakat,” tandasnya.
Dikatakan Taufik, hal ini sudah jadi wewenang mereka sebagai badan penyelenggara untuk melakukan pengawasan, penindakan dan pencegahan. Dirinya berterima kasih kepada para pemuda yang hadir dan mengajak untuk terus melakukan pengawalan terhadap proses yang berlangsung.
“Saya tegaskan tidak ada politisasi, ini murni menjaga berjalan proses pemilu. Kami punya wewenang menjaga dan melakukan penindakan, ini sudah kajian mendalam dan konsultasi dengan Bawaslu RI,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara yang menyambut unjuk rasa Aliansi OKP Peduli Keadilan Demokrasi Sumatera Selatan di Mapolresta, menjelaskan penetapan 5 Komisioner KPU Kota Palembang sudah sesuai dengan jalur hukum yang ada.
“Ini prosesnya ada, dasarnya kita kaji, masyarakat punya hak pilih, dan harus kita jaga, semua aturan demokrasi dan kode etik sudah ada jalurnya. Kita juga berdiri di atas kebenaran dan hati nurani. Saya dan Kapolresta sudah sesuai dengan jalur yang ada,” ungkapnya.
Diungkapkan Yon, apabila ditemukan pelanggaran dan unsur politisasi terhadap kasus 5 Komisioner KPU Kota Palembang ini, dirinya siap bertanggung jawab.
“Tidak ada unsur-unsur lain yg sifatnya politisasi dalam menetapkan 5 Komisioner KPU Kota Palembang menjadi tersangka. Apabila ada politisasi silahkan dilaporkan sesuai jalurnya,” tutupnya.
Editor : Selfy