BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Penanganan Karhutla Sumsel dipertanyakan, HIMKA Sumsel : PEMPROV Tidak Tegas Terhadap Korporasi

×

Penanganan Karhutla Sumsel dipertanyakan, HIMKA Sumsel : PEMPROV Tidak Tegas Terhadap Korporasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru perlu memberikan evaluasi terbuka terhadap efektivitas pencegahan dan penanganan karhutla, terutama terkait kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.

Berdasarkan data BPBD Sumatera Selatan,1.776 titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumsel.. Sebanyak 15 daerah masuk kategori tingkat kerawanan tinggi, dengan jumlah kejadian terbanyak antara lain berada di OKI, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Muara Enim.

Ki Joe Reynaldi selaku Ketua HIMKA kota Palembang Menjelaskan Dampak kabut asap juga dirasakan masyarakat Kota Palembang. Data BMKG yang diberitakan ANTARA mencatat konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2 Palembang pada 30 September 2026 pukul 04.00 WIB mencapai 309 µg/m³, yang dikategorikan berbahaya.

Ki Joe Menilai Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan sekadar persoalan teknis pemadaman api, Tetapi Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, penegakan aturan, serta pengawasan terhadap pemegang izin usaha berjalan secara efektif.

KORPORASI DI AREA KONSESI HARUS DITINDAKLANJUTI

Perhatian khusus perlu diberikan terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Pada 3 September 2026, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan telah meminta para kepala daerah menindaklanjuti hasil pemetaan karhutla di area konsesi perusahaan.

Pemerintah daerah disebut telah menerima data yang memuat nama perusahaan, waktu kejadian, dan koordinat lokasi kebakaran untuk kemudian dilakukan klarifikasi serta tindak lanjut sesuai kewenangan.

Karena itu, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka: berapa perusahaan yang konsesinya terdeteksi terbakar, bagaimana hasil pemeriksaannya, apakah terdapat kelalaian dalam pencegahan, dan apakah ada perusahaan yang akan dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan.

Jangan sampai penanganan karhutla berhenti pada pemadaman api, sementara aspek pertanggungjawaban terhadap pengelolaan kawasan konsesi tidak dituntaskan.”Tegas Ki Joe.

PEMPROV JANGAN HANYA HADIR SAAT API SUDAH MEMBESAR

Himpka Menganggap Gubernur Sumatera Selatan telah gagal dalam mitigasi dan pencegahan serta tidak bersikap tegas terhadap korporasi yang melanggar.

Namun, besarnya luasan lahan yang terbakar dan masih munculnya titik api menjadi alasan penting untuk mengevaluasi apakah strategi pencegahan tersebut sudah berjalan secara efektif.”Ujar Ki Joe

Himpka juga Mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus berani membuka data dan hasil evaluasi kepada masyarakat. Penanganan karhutla harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari pemetaan kawasan rawan, pengawasan konsesi, kesiapan sarana pemadaman, penegakan hukum, sampai pemulihan lingkungan.

DESAK PEMERIKSAAN DAN TRANSPARANSI

Atas kondisi tersebut, kami mendesak:

1. Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja penanganan karhutla sepanjang 2026.

2. Pemprov Sumsel membuka data karhutla secara transparan, termasuk lokasi kebakaran, luas lahan terdampak, status kawasan dan apabila berada di wilayah konsesi, nama pemegang izin terkait.

3. Memastikan seluruh perusahaan yang konsesinya terdeteksi mengalami karhutla dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

4. Menindak tegas perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan, sesuai hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

5. Mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa karhutla.

6. Memastikan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan, terutama terhadap dampak asap, gangguan kesehatan, aktivitas pendidikan dan perekonomian.

7. Melakukan evaluasi terhadap efektivitas Satgas Karhutla, bukan hanya dari jumlah api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari keberhasilan pencegahan kebakaran berulang.

Karhutla bukan sekadar persoalan munculnya titik api. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, kualitas lingkungan, tata kelola kawasan dan tanggung jawab pemerintah serta pemegang konsesi.

Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga seberapa kuat pemerintah mencegah kebakaran berulang  dan memastikan pihak yang terbukti mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Masyarakat Sumatera Selatan berhak mendapatkan lingkungan yang aman, udara yang sehat, serta pemerintahan yang transparan dan tegas dalam melindungi kepentingan publik.”Tutup Ki Joe