MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Persidangan ketiga perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski, mulai mengungkap sejumlah keterangan mengenai pengumpulan uang, pencairan anggaran, hingga mekanisme pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (29/9/2026), sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan kesaksian terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Persidangan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 20.35 WIB. Dari sembilan saksi yang dijadwalkan, dua di antaranya belum dimintai keterangan dan akan diperiksa pada sidang lanjutan Jumat (2/10/2026).
Kedua saksi tersebut adalah Eko Hery Susanto, mantan Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung yang kini menjabat Camat Kedungwaru, serta Heri Setiawan, bendahara Bagian Umum Setda Tulungagung.
Sejumlah nama yang tercatat dalam rangkaian kesaksian antara lain Yulius Rahma Isworo, Gatot Suwarno, Sukowinarno, Agus Sulistiono, Ahmat Rifai Sodik, Dwi Hari Subagyo, Agus Prijanto Utomo.
Kesaksian Agus Prijanto: Dana Sekitar Rp425 Juta Diserahkan kepada Ajudan
Salah satu keterangan yang menjadi sorotan datang dari Agus Prijanto Utomo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung.
Dalam persidangan, Agus mengungkap adanya uang sekitar Rp425 juta yang dikumpulkan dari sejumlah sumber. Dana tersebut, menurut keterangannya, antara lain berasal dari uang pribadi sebesar Rp75 juta yang disebut bersumber dari hasil penjualan mobil pada 2026 serta Rp25 juta dari sisa kegiatan.
Agus menyebut dana tersebut dicairkan oleh bendahara bernama Nurul sebelum akhirnya diserahkan kepada ajudan Bupati.
“Setelah terkumpul, uang kemudian diserahkan kepada Dwi Yoga Ambal Riski,” kata Agus dalam persidangan.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul dana, proses pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaannya. Terlebih, jika dana yang dicairkan atas nama kegiatan tertentu ternyata digunakan untuk keperluan lain, maka kesesuaian antara administrasi dan realisasi anggaran menjadi bagian penting yang harus diuji di persidangan.
Suko Winarno Ungkap Tambahan Anggaran Rp200 Juta
Kesaksian lain disampaikan Suko Winarno, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung yang menjabat pada Oktober hingga Desember 2025.
Suko menyebut terdapat tambahan anggaran sekitar Rp200 juta. Dari tambahan tersebut, menurut keterangannya, muncul permintaan sebesar 50 persen yang dikaitkan dengan kegiatan Bupati.
Namun, uang yang akhirnya terkumpul disebut sekitar Rp50 juta dan diserahkan kepada Gatut Sunu Wibowo.
Suko juga menerangkan bahwa uang tersebut pada awalnya menggunakan dana pribadi. Setelah diserahkan, dana itu disebut diganti melalui mekanisme internal, dengan penggantian yang diminta diatur melalui pos perjalanan dinas dalam laporan pertanggungjawaban.
Keterangan tersebut kembali menempatkan mekanisme administrasi anggaran sebagai salah satu titik penting dalam pembuktian perkara. Persidangan akan menguji apakah kegiatan yang digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban benar-benar dilaksanakan dan didukung dokumen yang sesuai.
Gatot Suwarno Mengaku Membawa Uang Sekitar Rp500 Juta
Keterangan mengenai penyerahan uang juga disampaikan Gatot Suwarno. Ia mengaku pernah membawa uang dengan total sekitar Rp500 juta.
Salah satu peristiwa yang diterangkannya terjadi pada April 2026, bertepatan dengan momentum Lebaran. Gatot mengaku diminta menemui seseorang bernama Hendra untuk mengambil sebuah tas yang kemudian diserahkan kepada Bupati.
Namun, Gatot menyatakan tidak mengetahui jumlah uang yang berada di dalam tas tersebut.
Kesaksian ini menjadi bagian dari rangkaian keterangan mengenai dugaan perpindahan uang yang masih harus dikaitkan dengan bukti lain dalam proses pembuktian.
Muncul Keterangan Dugaan Permintaan 10 Persen Proyek Rp3 Miliar
Sementara itu, Agus Sulistiono, yang kini menjabat Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sekaligus Plt Kepala Dinas Perkim, mengungkap adanya pembicaraan mengenai permintaan 10 persen dari proyek senilai sekitar Rp3 miliar.
Jika dihitung, nilai 10 persen tersebut mencapai sekitar Rp300 juta.
Menurut Agus, pernah dilakukan pertemuan bersama para UPT PJJ di ruang Sekretaris Dinas untuk membahas kesanggupan mengumpulkan uang tersebut.
Keterangan itu menambah rangkaian fakta yang perlu didalami, terutama terkait konteks permintaan, sumber dana, serta pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pembicaraan tersebut.
Ahmat Rifai Sodik Ungkap Catatan Paket PL dan Non-PL
Dalam persidangan, Ahmat Rifai Sodik juga memberikan keterangan mengenai catatan paket PL dan non-PL di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.
Ia menyebut terdapat paket non-PL yang dinilai tidak sesuai dengan arahan Bupati karena banyak vendor yang masuk.
Dalam keterangannya, turut muncul cerita mengenai permintaan pinjaman Rp500 juta kepada seorang kontraktor bernama Dwi Basuki. Uang tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, kemudian diberikan kepada seseorang bernama Tri.
Rangkaian keterangan ini menjadi bagian dari materi yang perlu dikonfirmasi melalui bukti transaksi, dokumen, dan kesaksian lain di persidangan.
Pembuktian Berlanjut pada Sidang 2 Oktober
Kesaksian para pejabat dan mantan pejabat Pemkab Tulungagung memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya berkutat pada nominal uang. Persidangan juga menguji bagaimana dana dikumpulkan, dari mana sumbernya, siapa yang mencairkan, kepada siapa uang diserahkan, serta bagaimana pengeluaran tersebut dipertanggungjawabkan melalui administrasi pemerintahan.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Dugaan kegiatan fiktif maupun mekanisme penggunaan anggaran harus diuji dengan dokumen, bukti aliran dana, keterangan saksi lainnya, serta keterangan dan bantahan para terdakwa.
Pemeriksaan terhadap dua saksi yang belum memberikan kesaksian dijadwalkan berlanjut pada Jumat (2/10/2026). Persidangan berikutnya akan menjadi bagian dari upaya mengurai rangkaian peristiwa dan menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan alat bukti yang diajukan.
Pada akhirnya, penentuan fakta hukum dan tanggung jawab pidana para terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan.














