Rilo menjabarkan, atas perkara tersebut, berpengaruh pada bisnis kliennya, rumah pengantin.
“Dari postingan tergugat, berdampak langsung pada usaha klien kami, karena ada yang sudah booking, tiba-tiba membatalkan pesanan. Kerugian pun tidak main-main, bookingan itu Rp 35 juta dan itu sebanyak 3 acara, jadi totalnya mencapai Rp 105 juta, itu dimulai dari rias pengantin, fotografer, pelaminan, dan untuk kerugian in materilnya Rp 2 miliar,” urainya.
Rilo menambahkan, mediasi ini yang pertama, namun untuk persidangannya, sudah tiga kali berjalan.
“Sepanjang itu, tergugat tidak pernah menghadiri, hanya dihadiri lawyer tergugat saja,” ujarnya.
Sementara itu, advokat Ahmad Gazali, sebagai kuasa hukum tergugat, saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan.
“Mungkin minggu depan,” singkatnya, sembari buru-buru meninggalkan ruangan mediasi Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.