Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pencemaran Nama Baik Berdampak Buruk Pada Usaha Rumah Pengantin

×

Pencemaran Nama Baik Berdampak Buruk Pada Usaha Rumah Pengantin

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Perkara perdata dugaan pencemaran nama baik, Rini Ariska, pemilik usaha Rumah Pengantin Palembang, melayangkan gugatan terhadap tergugat Marisa Wendy, Istri Kades Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/05/2023).

Saat diwawancarai, penggugat Rini didampingi tim kuasa hukumnya, Rilo Budiman menjelaskan, agenda sidang hari ini merupakan mediasi pertama.

“Mediasi ini sendiri dilakukan sebagai upaya mencari win-win solution, dikarenakan adanya pencemaran nama baik, yang dituduhkan terhadap klien kami,” terang Rilo Budiman, didampingi Amin Rais, Febri Prayoga, Penggis, Ricko Tampati dan Muhammad Axel F.

Advokat Rilo menjelaskan, pencemaran nama baik yang dilakukan tergugat, tidak lain diposting ke media sosial pribadi Instagram, dimana unggahan tersebut berisi tidak benar.

“Tergugat memposting tentang klien kami penipu. Padahal antara kilien kami dan Marisa Wendy tidak ada permasalahan sebelumnya,” tuturnya.

Rilo menjabarkan, atas perkara tersebut, berpengaruh pada bisnis kliennya, rumah pengantin.

“Dari postingan tergugat, berdampak langsung pada usaha klien kami, karena ada yang sudah booking, tiba-tiba membatalkan pesanan. Kerugian pun tidak main-main, bookingan itu Rp 35 juta dan itu sebanyak 3 acara, jadi totalnya mencapai Rp 105 juta, itu dimulai dari rias pengantin, fotografer, pelaminan, dan untuk kerugian in materilnya Rp 2 miliar,” urainya.

Rilo menambahkan, mediasi ini yang pertama, namun untuk persidangannya, sudah tiga kali berjalan.

“Sepanjang itu, tergugat tidak pernah menghadiri, hanya dihadiri lawyer tergugat saja,” ujarnya.

Sementara itu, advokat Ahmad Gazali, sebagai kuasa hukum tergugat, saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan.

“Mungkin minggu depan,” singkatnya, sembari buru-buru meninggalkan ruangan mediasi Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.