BERITA TERKINI

Pencuri Puluhan Wastafel Dibekuk Timsus Macan Agung Polres Tulungagung

×

Pencuri Puluhan Wastafel Dibekuk Timsus Macan Agung Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Pelaku setelah diamankan oleh Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Foto:Doc Humas Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Tim khusus Macan Agung Satreskrim Kepolisian resor Tulungagung kembali membekuk MAW (36) warga Dusun Cerme RT 4 RW 2 Desa Gamping Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung pada Kamis 12 Agustus 2021.

Diduga pelaku melakukan tindak pencurian 27 wastafel batu dirumah juragannya SU (50) warga Bantul Yogyakarta beralamat Dusun Cerme Desa Gamping Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung pada 17 February 2021.

Kepala satuan reserse kriminal Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat membenarkan penangkapan pelaku di sebuah rumah makan Padang alamat Desa Sukobanteng Kecamatan Karangsoko Kabupaten Trenggalek.

“Iya benar, petugas dalam penangkapan tersebut dipimpin oleh Kepala Unit Timsus Macan Agung Ipda Zico Bintang Yanottama, S.Tr.K, Kamis 12 Agustus 2021,” kata Iptu Tri Sakti kepada mattanews.co saat dikonfirmasi diruang Humas Polres Tulungagung lantai 2, Senin (16/8/2021) Sore.

“Pelaku diduga melakukan tindak pencurian 27 wastafel batu,” imbuhnya.

Iptu Tri Sakti menambahkan modus operandi pelaku dalam melancarkan aksi tindak pencurian tersebut.

“Pelaku mengambil barang saat rumah korban sepi, selanjutnya pelaku mengambil barang milik korban satu persatu dan di kumpulkan dirumah pelaku,” tambahnya.

“Selanjutnya barang tersebut diangkut dan dijual langsung ke rumah inisial U alamat Desa Sumberejo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung dengan mengendarai mobil Mistsubishi Jetstar warna Hijau nopol L 1371 UC milik DS alamat Desa Gamping RT 3 RW 2 Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.

Ia menjelaskan, awal penangkapan pelaku, sejak menerima laporan dari korban dan saksi, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Jadi begini, adanya laporan dari korban bersama saksi pada 1 Maret 2021 di Polsek Campurdarat diteruskan ke Polres Tulungagung. Sejak saat itulah petugas dengan mengatongi ciri-ciri pelaku melakukan pengintaian,” terangnya.

“Pada Kamis 12 Agustus 2021, petugas mendapat informasi pelaku berada di Kabupaten Trenggalek, gerak cepat petugas tidak ingin buruannya kabur akhirnya membuahkan hasil, pelaku disergap pada saat pelaku sedang makan di sebuah resto masakan padang di Desa Sukobanteng Kecamatan Karangsoko Kabupaten Trenggalek sekira pukul 16.00 WIB,” imbuhnya.

Lebih lanjut Tri Sakti mengungkapkan setelah pelaku dapat dibekuk, petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti.

“BB yang disita dari pelaku diantaranya 1 unit mobil Mistsubishi Jetstar warna Hijau nopol L 1371 UC. (Sarana pelaku untuk menjual hasil kejahatan red.),1 lembar STNK Mistsubishi Jetstar warna Hijau nopol L 1371 UC 1 buah HP Xiomi warna putih, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 lembar KTP atas nama pelaku,” ungkapnya.

“Oleh petugas pelaku digelandang ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas ulah perbuatannya petugas menjerat dengan Pasal 362 KUHP,” tukasnya.