Pendaftar Paslon, KPU Ingatkan Tidak Ada Arak-Arakan

Reporter: Habibie

PALI,Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meminta kepada bakal pasangan calon yang akan mengikuti tahapan pendaftaran untuk tidak melakukan arak-arakan.

Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario, SE,  mengatakan hal itu dikarenakan situasi masih dalam pandemi virus corona seperti saat ini.

“Semua peserta harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid 19,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2020, Selasa (25/8/2020) di aula hotel Grand Charle, kecamatan Talang Ubi.

“Termasuk dalam pelaksanaan mengantar bakal paslon ke KPU nanti, tidak boleh untuk melakukan arak-arakan,” sambungnya.

“Paslon dan juga KPU akan menyiarkan acara tersebut secara live streaming di medsos,” ungkap Sunario.

Menurutnya, rakor ini sangat penting karena tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati, pada tahapan ini yang sangat krusial.

Karena menyangkut persyaratan bakal pasangan calon yang nantinya bisa menentukan sang Paslon memenuhi syarat apa tidak.

“Dipastikan dalam Pilkada serentak kabupaten PALI tahun 2020 tidak ada Paslon dari perseorang,” jelasnya

“Karena tahapan yang dimaksud, calon perseorangan sudah selesai dan tidak ada yang mencalonkan diri,” terang Sunario.

“Rakor ini dimaksud untuk membangun satu persepsi kepada semua parpol. Untuk tahapan pendaftaran, dimulai dari tanggal 4 – 6 September 2020,” kata Sunario.

Editor: Fly

Bagikan :

Pos terkait