BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Penelantaran Isteri Hingga Meninggal Dunia, Hanya Dijatuhkan Tiga Tahun Penjara

×

Penelantaran Isteri Hingga Meninggal Dunia, Hanya Dijatuhkan Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

* Keluarga Korban Berang, Semestinya Nyawa Bayar Nyawa, Atau Setidaknya Seumur Hidup

MATTANEWS.CO, ‎PALEMBANG – Sidang putusan kasus penelantaran isteri yang dilakukan Wahyu Saputro, hingga membuat Sindi Purnama Sari meninggal dunia, mencapai puncak. Majelis Hakim, Chandra Gautama SH MH memutuskan terdakwa tiga tahun penjara, Kamis (20/11/2025).

Putusan yang dibacakan majelis hakim, spontan membuat hati keluarga almarhumah Sindi terpukul. Spontan ruangan sidang pun, mendadak pecah air mata keluarga korban.

“Kami heran, kenapa unsur pembunuhan berencana itu tidak terpenuhi dalam kasus ini, padahal kita mengetahui dalam perkara ini ada rentang waktu tiga bulan, hingga akhirnya korban meninggal dunia. Tuntutan Jaksa hukuman mati, menurut kami sudah seimbang, tapi kenapa jadi begini. Diluar dugaan kami,” papar penasehat hukum keluarga korban, Conie Pania Puteri.

Conie menambahkan, dirinya dari awal mendampingi keluarga korban, diketahui begitu mirisnya kehidupan yang dialami korban.

‎Meniritnya, vonis tiga tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tidak akan memberikan efek jera.

‎”Kami telah berkoordinasi dengan Jaksa, bahwa mereka akan banding,” tuturnya.

‎Orang tua korban, Rahayu dan Sukasno tidak terima dengan kematian anak perempuannya, yang dianggap tak berarti.

‎”Saya tidak terima, dia hanya dihukum tiga tahun. Dari lahir, saya besarkan, saya nikahkan, ditelantarkan, bahkan hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

‎Rahayu memohon kepada jaksa yang menangani perkara ini, untuk melakukan upaya banding atas vonis hakim.

‎”Kalau bisa dihukum mati atau seumur hidup. Saya minta tolong, sakit hati sekali saya. Anak saya tidak pernah diberi makan, saat kami tahu, sepuluh bulan kami rawat hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir,” tukasnya.