Di dalam Jutlak di katakan, apabila bakal calon di nyatakan syah apabila memenuhi syarat syarat, sementara Bakal Calon Andi Suhaimi di dalam persyaratan tata cara Pemilihan Ketua di dalam pasal 28 huruf C ayat tiga yang menyatakan Calon Ketua DPD Partai Golkar harus aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurang nya 5 tahun dan tidak pernah menjadi partai politik lain.
“Selama ini Andi Suhaimi menjadi anggota Golkar belum sampai 5 tahun dan beliau pernah menjadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan sebagai Wakil ketua. Hal ini di buktikan dengan Surat Keputusan DPW PPP Sumatra Utara Nomor 008/B/SK/IV/2011 tertanggal 14 juni 2011,” terang Ruben.
Sementara Ridwan Dalimunthe menegaskan calon ketua DPD Golkar Andi Suhaimi Dalimunthe tidak memenuhi syarat karena tidak pernah mengikuti Pelatihan dan pendidikan Kader Partai Golkar.
“Dalam dua syarat tersebut tidak bisa dipenuhi kandidat calon. Namun Pimpinan sidang tetap meloloskan,” ucap Ridwan.
Disisi lain Hj Elya Rosa menyatakan mereka bukan antipati terhadap calon Andi Suhaimi, namun sebagai kader Golkar yang puluhan tahun berpartai tidak ingin mencederai Demokrasi di Golkar dengan melanggar aturan regulasi yang telah di tetapkan.