[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Adanya penerbitan sertifikat tanah dalam waktu tiga hari, dibantah keras Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Norman. Menurutnya kepengurusan penerbitan sertifikat tanah menelan waktu maksimal tiga bulan, Selasa (28/12/2021).
“Sesuai SOP bisa menghabiskan waktu dua bulan lebih, maksimalnya tiga bulan, itu sudah termasuk pengukuran, penelitian data yuridis dan masuk ketahap pengumuman terbit surat ukur,” papar Norman, kepada sejumlah awak media, saat diwawancarai di Kantor BPN Kota Palembang.
Norman menjelaskan, jadi tidak benar penerbitan sertifikat tanah hanya membutuh waktu tiga hari.
“Kalau dulu namanya judikasi dan saat ini namanya kegiatan PTSL. Penerbitan sertifikat tanah harus melalui tahapan pengukuran. Bila sifatnya massal dibutuhkan waktu selama satu bulan. Kemudian dilakukan penelitian data yuridis yang juga memakan waktu satu bulan. Setelah itu barulah masuk ketahap pengumuman terbit surat ukur dalam waktu satu hari dan satu hari selanjunya barulah terbit sertifikat baru,” ungkap Norman.














