Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Pasca dibukanya penerimaan dan pendaftaran calon anggota Tamtama TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU) maupun Angkatan Laut (AL), sejumlah masyarakat terutama dari kalangan usia remaja mulai melengkapi berkas persayaratan salah satunya membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Membludaknya pembuatan surat bersih diri ini terlihat dari meningkatnya para warga sebagai pemohon SKCK yang mendatangi Mapolres Prabumulih. Bahkan rata-rata jumlah masyarakat yang mengurus SKCK dua pekan terakhir mencapai 30-40 orang per hari. Tak jarang para pemohon SKCK tersebut harus sabar untuk antri foto copy dokumen untuk teknis penerbitan SKCK.
Seperti yang diungkapkan Nur Febriansyah (19) warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara ini mengaku, mengurus SKCK untuk keperluan dirinya mendaftarkan diri menjadi calon anggota Tamtama TNI AD.
“Buat SKCK ini untuk mendaftar diri penerimaan calon anggota TNI. Terpaksa harus antri karena pemohonnya banyak sekali,” ungkapnya saat menunggu antrian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih, Rabu (29/8/2018).
Ia menjelaskan, jika pembuatan SKCK itu dibutuhkan untuk memenuhi salah satu persyaratan administrasi berkas pendaftaran. Sedangkan untuk pendaftaran sudah dilakukannya secara online.
“Saya berharap pengurusan SKCK ini bisa selesai dalam sehari ini juga. Selain agar tidak perlu antri lagi, dikarenakan juga berkas lamaran sudah harus segera terkumpul,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SH SIk MH melalui Kepala SPK A, Ipda Nazori membenarkan, meningkatannya pemohon SKCK di Polres Prabumulih tersebut. Menurutnya, peningkatan pemohon SKCK ini sudah terjadi sejak dua pekan terakhir.
“Sehari jadi, tetapi ya harus bersabar untuk antri karena pemohonnya banyak,” terangnya seraya mengatakan berkaitan pelayanan SKCK tersebut, tetap dilakukan pihaknya dengan optimal.
Guna mempermudah masyarakat dalam membuat SKCK, sambung Nazori, Polres Prabumulih mengeluarkan kebijakan tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, desa maupun kecamatan.
“Pemohon dapat langsung datang ke Polres dengan membawa foto copy KK, KTP, akte serta foto background merah 4x 6 3 lembar saja,” tukasnya.
Editor : Anang