MATTANEWS.CO, OKI – EFEKTIFITAS penegakan aturan kembali terbukti setelah retribusi sewa kios Pasar Kayuagung meningkat drastis melalui pendampingan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Dari 845 pemilik kios, hanya 94 yang sebelumnya melakukan pembayaran sewa; angka tersebut melonjak menjadi 385 pedagang pasca program pembinaan, sehingga menghasilkan tambahan PAD sebesar Rp539 juta.
Memang secara administratif, hal ini merupakan capaian signifikan, yang menunjukkan bahwa penegakan aturan dapat meningkatkan kepatuhan. Namun jika dianalisis lebih dalam, persoalan retribusi sewa kios bukan hanya soal kemampuan menagih, tetapi juga tentang sejauh mana negara memenuhi tanggung jawab dalam menghadirkan pelayanan yang layak bagi masyarakat yang menggantungkan nafkah di pasar tradisional.
Pendampingan dilakukan dengan tahapan edukasi, pemanggilan, hingga kemungkinan penerapan sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios pedagang yang menunggak, kemudian dilanjutkan dengan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024. Model penegakan ini dipandang tegas, terukur, dan berbasis hukum.
Namun dalam konteks sosial ekonomi, pendekatan tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi faktual pedagang kecil, yang bukan merupakan entitas bisnis kapital, tetapi kelompok rentan yang menggantungkan pendapatan harian dari aktivitas berdagang di lapangan.
Penting untuk dipahami bahwa pedagang pasar bukan sedang berhadapan dengan urusan kemewahan, tetapi perjuangan hidup sehari-hari. Karena itu, kebijakan menertibkan retribusi sebaiknya tidak menempatkan pedagang dalam posisi seolah-olah sebagai pihak yang selalu salah.
Sejatinya, negara hadir bukan hanya melalui penagihan, melainkan juga melalui penyediaan fasilitas yang layak, aman, sehat, bersih, dan memberikan manfaat nyata sebagai konsekuensi dari pungutan retribusi.
Retribusi pada dasarnya merupakan kontrak sosial: rakyat membayar karena pemerintah daerah memberikan fasilitas. Akan tetapi, jika fasilitas masih jauh dari standar seperti sanitasi buruk, drainase tidak baik, keamanan minim, atau tidak ada pengelolaan yang memadai, maka kewajiban pembayaran yang ditegakkan dengan pendekatan tekanan sosial akan menimbulkan dampak psikologis tersendiri.
Kewajiban membayar tidak boleh berdiri sendirian tanpa dibarengi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan publik yang bermartabat.
Dalam hal ini, tindakan terhadap masyarakat dinilai pantas mendapat pendekatan humanis. Kita bisa bercermin dari pengalaman pelanggan token listrik PLN. Ketika terlambat melakukan pembayaran, pelanggan mendengar suara alarm peringatan dari perangkat listriknya sendiri.
Ditinjau secara teknis, tidak ada yang salah. Karena itu adalah bagian sistem informasi. Akan tetapi secara psikologis bagi sebagian masyarakat, suara itu terasa seperti hukuman sosial yang mengganggu, bahkan dirasa seolah sedang dipermalukan, meskipun itu hanya sebatas dalam ruang privat rumah mereka. Analogi ini dapat menjadi pengingat bahwa kebijakan publik harus berhati-hati agar tidak berubah menjadi sanksi mental atau stigma sosial, terutama bagi rakyat kecil.
Keberhasilan penagihan retribusi yang meningkat perlu diapresiasi. Namun lebih penting lagi untuk membangun sistem retribusi yang tidak lagi bergantung pada efek kejut, tekanan, atau pelibatan aparat penegak hukum sebagai solusi utama.
Beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan adalah:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi fasilitas dan sistem layanan pasar sebagai bentuk pemenuhan hak pedagang.
2. Membangun sistem pembayaran digital, dashboard transparansi, dan basis data terintegrasi agar kepatuhan tumbuh dari kesadaran, bukan rasa takut.
3. Menyusun aturan sanksi yang bersifat edukatif, bukan mempermalukan.
4. Melibatkan organisasi pedagang dalam penyusunan kebijakan agar keputusan bersifat partisipatif.
Kesimpulannya, keberhasilan optimalisasi PAD melalui retribusi harus menjadi pintu masuk menuju tata kelola pasar yang modern, layak, manusiawi, dan berkeadilan. Pemerintah tidak boleh hanya hadir sebagai penegak bagi kewajiban warga, tetapi juga sebagai penyedia layanan publik yang memenuhi standar kelayakan dan menghormati martabat rakyatnya sendiri. Terlebih mereka sekedar mencari rejeki agar kebutuhan keluarganya terpenuhi.
Penulis : Rachmat Sutjipto














