Penetapan Status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Diubah

Reporter: Taufik

ASAHAN, Mattanews.co Kadis Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan di sela-sela persiapan Sekretariat Gugus Tugas Covid 19 di Kantor Dekranasda Kabupaten Asahan, Minggu (29/03/2020) selama ini penetapan status ODP, adalah orang yang berasal atau datang dari wilayah terinfeksi virus Corona (Covid-19) walaupaun dia dalam keadaan sehat atau sakit.

Namun hasil perubahan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Corovanivrus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI 27 Maret 2020, bahwa ODP adalah orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi dan dalam kondisi sakit atau memiliki keluhan diantaranya, batuk, demam dan sesak napas.

“Jadi status ODP itu diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi corona, dan dalam keadaan sakit. Namun bila sehat (tidak ada keluhan) belum tentu dinyatakan ODP,” jelas Hidayat.

Olah sebab itu, pada Sabtu kemarin (28/03/2020) pukul 16.00 WIB, pihaknya mengeluarkan jumlah ODP sebanyak 754 orang, dengan pembagian 723 orang dalam keadaan sehat, dan 31 orang dalam keadaan sakit.

Bagikan :

Pos terkait