MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkesan dipaksakan Darmanto Effendi melalui kuasa hukumnya Supendi SH MH, akhirnya layangkan Gugatan praperadilan terhadap Termohon yaitu pihak penyidik Polrestabes Palembang, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/4/2025).
Menurut Supendi mengatakan, dirinya melayangkan gugatan praperadilan tersebut, ya hari ini kami datang Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak termohon kepolisian Polrestabes Palembang.
“Praperadilan ini kami layangkan, karena kami menilai bahwa perkara yang dilaporkan oleh istrinya berinisial ER itu terkesan dipaksakan dan kerjar tayang atas penetapan tersangka oleh Polrestabes palembang terhadap klien kami bernama Darmanto,” ungkapnya.
Supendi menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi bahwa klien kami ini dilaporkan oleh istrinya, itu adalah kasus pasal 49 atau penelantaran anak, kerena menurut kami tidak terbukti, kemudian klien kami dipanggil lagi selanjutnya di BAP lagi, kemudian ada penambahan pasal yaitu pasal 44 dan pasal 45 tentang kasus KDRT, setelah itu kemudian kami di BAP lagi dan langsung mau ditetapkan sebagai tersangka,” jangan jelasnya.
Diketahui bahwa sebelum nya Darmanto Effendi dilaporkan oleh istrinya ke Polrestabes Palembang, dengan tuduhan penelantaran anak dan tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga.
Atas laporan istrinya tersebut, Darmanto tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polrestabes Palembang setelah menjalani pemeriksaan tambahan.
Atas hal tersebut kemudian Darmanto melaporkan balik istrinya berinisial ER atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang
Tak hanya sampai disitu Darmanto bersama tim kuasa hukumnya Suppendi juga melaporkan oknum Penyidik PPA ke Propam Polda Sumsel.