MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Praperadilan (Prapid) dengan pemohon Yusma Reza, dengan termohon Ditreskrimum Polda Sumsel, atas Surat ketetapan No. S-TAP/100/VII/2024/Ditreskrimum, tentang penetapan tersangka tanggal 4 Juli 2024, dalam perkara dugaan penipuan, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (9/8/2024).
Sidang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Fati Arimbi SH MH, dihadiri tim kuasa hukum Meri Andani SH didampingi Siti Fatonah SH dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel, serta dihadiri oleh pihak termohon.Tim Bidkum Polda Sumsel.
Perkara Prapid Nomor: 22/Pid. Pra/2024/PN Palembang. Pasca penetapan tersangka Yusmah Reza, atas LP/B/604/2022/SPKT Polda Sumsel tanggal 3 Oktober 2022, dengan pelapor Vinonlia Natase Direktur Operasional dan Keuangan PT Musi Perkasa, tentang pasal 372 KUHP.
Padahal sebelumnya telah dilaporkan oleh pelapor Effendi Candra selaku Direktur PT.Musi Perkasa, Pasal 372 dan 378 tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Saat diwawancarai usai sidang, Meri Andani SH didampingi Siti Fatonah SH selaku tim kuasa hukum pemohon mengatakan, bahwa perkara ini terkait dokumen, dokumen perizinan terminal khusus pelabuhan di wilayah Tanjung Api-Api (TAA), dan dalam perkara ini Yusma Reza dilaporkan hanya berdasarkan asumsi salah satu saksi saja.