Penetapan Walikota Palembang Dianggap Salahi Prosedur

Reporter : Irfan

PALEMBANG, Mattanews.co – Tim advokasi Sarimuda-Abdul Rozak menilai penetapan Walikota dan wakil Walikota Palembang pada Minggu (12/08/2018) kemarin cacat prosedur.

Sehubungan dengan penetapan itu tim advokasi Sarimuda-Rozak mengambil sikap tegas dengan menyampaikan pendapat mereka bahwa ke dalam dua point.

Pertama, rapat pleno terbuka KPU Palembang cacat prosedur dalam hal kewenangan pengisian jabatan ketua KPU Palembang, sebagai pengganti ketua KPU Palembang yang telah diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat berdasarkan amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 8 Agustus lalu.

“Penetapan ini cacat prosedur, karena ketua KPU sudah diberhentikan oleh DKPP dan belum ada penggantian ketuap KPU secara definitif. Hal bertentangan dengan UU Nomor 7 tentang pemilu,” ujar kuasa hukum Sarimuda-Rozak, Riski Saputra, Senin (13/08/2018).

Kedua, penetapan Walikota Palembang oleh KPU Palembang dinilai cacat prosedur lantaran pihaknya masih melakukan upaya hukum ke Bawaslu RI dan DKPP Jakarta.

Bagikan :

Pos terkait