Reporter : Irfan
PALEMBANG, Mattanews.co – Tim advokasi Sarimuda-Abdul Rozak menilai penetapan Walikota dan wakil Walikota Palembang pada Minggu (12/08/2018) kemarin cacat prosedur.
Sehubungan dengan penetapan itu tim advokasi Sarimuda-Rozak mengambil sikap tegas dengan menyampaikan pendapat mereka bahwa ke dalam dua point.
Pertama, rapat pleno terbuka KPU Palembang cacat prosedur dalam hal kewenangan pengisian jabatan ketua KPU Palembang, sebagai pengganti ketua KPU Palembang yang telah diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat berdasarkan amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 8 Agustus lalu.
“Penetapan ini cacat prosedur, karena ketua KPU sudah diberhentikan oleh DKPP dan belum ada penggantian ketuap KPU secara definitif. Hal bertentangan dengan UU Nomor 7 tentang pemilu,” ujar kuasa hukum Sarimuda-Rozak, Riski Saputra, Senin (13/08/2018).
Kedua, penetapan Walikota Palembang oleh KPU Palembang dinilai cacat prosedur lantaran pihaknya masih melakukan upaya hukum ke Bawaslu RI dan DKPP Jakarta.
Berdasarkan surat Bawaslu RI No 1182/K.Bawaslu/PM.06.00/VII/2018 tanggal 31 Juli, Bawaslu RI sedang dalam proses menindaklanjuti laporan penanganan pelanggaran pemilihan sesuai ketentuan peraturan Bawaslu No 14 Tahun 2017.
“Hal ini berarti tahapan penyelenggaraan pilwako Palembang sedang dalam proses hukum di Bawaslu RI, artinya KPU harus bijak menyikapi itu jangan melakukan penetapan lebih dulu sebelumnya proses hukum selesai,” tegasnya.
Dijelaskannya, merujuk surat dari Bawaslu tersebut, tim advokasi meminta pejabat atau komisioner KPU Palembang seharusnya menunda penetapan hasil Pilkada.
“Dalam surat Bawaslu poin 4 diterangkan juga bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tim, melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017,” terangnya.
Reporter : Ardhy Fitriansyah