MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Dengan dukungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, tahapan pengadaan tanah segera dimulai, sementara pembayaran ganti rugi diperkirakan baru dapat direalisasikan pada 2027.
Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp450 miliar untuk pembebasan lahan proyek tersebut. Anggaran itu dialokasikan secara bertahap, yakni Rp200 miliar pada 2026 dan Rp250 miliar pada 2027 melalui APBD Kabupaten Sidoarjo.
Kepastian mengenai mekanisme pengadaan tanah itu diperoleh setelah Bupati Sidoarjo, H. Subandi, bertemu dengan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, M. Naim, di kantor Kanwil BPN Jatim, Rabu (28/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Subandi didampingi Pj Sekda Sidoarjo M. Ainur Rahman dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pertemuan membahas mekanisme teknis serta tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan.
Kepala Kanwil BPN Jatim, M. Naim, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab Sidoarjo yang memilih menjalankan pengadaan tanah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh turunannya,” ujar Naim.
Ia menjelaskan, proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja hingga seluruh tahapan selesai. Dengan durasi tersebut, pembayaran ganti rugi tanah tidak memungkinkan direalisasikan pada akhir 2026 dan diperkirakan baru dapat dilakukan pada 2027.
“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun. Jika hal ini tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, maka besok dapat langsung kita lakukan pemaparan (ekspos) untuk memulai tahapannya,” jelasnya.
Menurut Naim, seluruh tahapan pengadaan tanah wajib dipenuhi agar pelaksanaannya sesuai ketentuan. Meski demikian, Kanwil BPN Jatim bersama Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan yang telah tersedia untuk membuat prosesnya lebih efisien.
Ia juga menyampaikan bahwa Kanwil BPN Jatim akan mengundang kembali Pemkab Sidoarjo untuk melakukan ekspos instansi yang membutuhkan tanah.
Setelah proses tersebut, surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Sidoarjo ditargetkan terbit pada Senin, sehingga pembentukan satuan tugas (satgas) pengadaan tanah dapat segera dilakukan.
“Izin Pak Bupati, besok kami mengundang kembali untuk pendalaman materi melalui ekspos instansi yang membutuhkan. Setelah ekspos besok, Surat Keputusan (SK) penugasan ke Kantah Sidoarjo akan terbit pada hari Senin, sehingga Kakantah dapat langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah Flyover Gedangan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut positif dukungan Kanwil BPN Jatim. Ia menegaskan, pembangunan Flyover Gedangan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) harus dilaksanakan secara hati-hati, terutama dalam proses pengadaan tanah dan pengelolaan anggaran daerah.
Menurut Subandi, keputusan untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan merupakan tindak lanjut dari saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Saran tersebut didasarkan pada mitigasi risiko hukum, tata kelola administrasi, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.
“Saya pribadi atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan langkah ini menjadi yang terbaik bagi Kabupaten Sidoarjo, sebab proyek nasional ini sudah ditunggu-tunggu bertahun-tahun oleh masyarakat. Dengan adanya sinyal hijau dari Pak Kanwil, proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis berjalan lancar,” ungkap Subandi.
Ia menegaskan, Pemkab Sidoarjo tidak mempermasalahkan apabila pembayaran ganti rugi tanah baru dapat dilakukan pada 2027, selama seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu perencanaan anggaran pembangunan.
“Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” pungkasnya.
Dengan dukungan Kanwil BPN Jatim dan kesiapan anggaran daerah, Pemkab Sidoarjo berharap proses pengadaan tanah Flyover Gedangan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat segera memasuki tahapan berikutnya setelah proses pengadaan tanah diselesaikan.














