Pengadilan Agama di Mamuju, Diduga Ada Oknum Lakukan Pungli

Reporter : Edo

SULBAR,Mattanews.co- Hamzah (48) warga Desa Tappilina, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju, bernama Hamzah (48) mengungkap ada dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum di Pengadilan Agama Kls I B Mamuju.

Hal itu dialaminya sendiri, dia menceritakan saat itu mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya sejak 2 September 2020 kemarin.

“Hingga kini saya belum menerima panggilan dari pengadilan untuk sidang gugatan cerai,”kata Hamzah,kepada media ini Senin ( 21/9/2020).

Dia mengungkapkan bahwa saat dirinya mempertanyakan keberadaan pemohonnya di Pengadilan Agama Mamuju. Ternyata berkas permohonannya itu sudah digugurkan oleh Pengadilan Agama Mamuju tanpa sepengetahuan dirinya dengan alasan alamatnya tidak jelas.

“Kalau alasannya berkas saya di gugurkan itu tidak masuk diakal karena saat saya mengajukan permohonan saya di mintai nomor handphone oleh petugas pengadilan yang tertera di berkas pengajuan saya. Jadi, saya diminta untuk kembali mengajukan permohonan cerai talak dengan membayar biaya perkara lebih sebesar lagi Rp 2.751.000, ini yang aneh,”ucapnya.

Bagikan :

Pos terkait