BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Pengadilan Tempat Mencari Kebenaran Bukan Tempat untuk Menghukum, Jangan Pidanakan Aksi Korporasi Anak Perusahaan BUMN yang Menguntungkan

×

Pengadilan Tempat Mencari Kebenaran Bukan Tempat untuk Menghukum, Jangan Pidanakan Aksi Korporasi Anak Perusahaan BUMN yang Menguntungkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batubara PT Satria Bahana Sarana (PT.SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PT.BA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda sampaikan nota pembelaan (Pledoi), Jum’at (22/3/2023).

Sidang diketuai oleh Pitriadi SH MH, dihadiri oleh lima orang Terdakwa diantaranya, Milawarma Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Anung Dri Prasetya selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Syaiful Islam selaju Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan dan Tjahyono Imawan selaku pemilik lama PT SBS, didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

Agenda sidang pembacaan Pledoi disampaikan secara Pribadi oleh 4 orang terdakwa dari PTBA ,dan dilanjutkan dengan pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukumnya, agenda selanjutnya adalah nota pembelaan kepada terdakwa Tjahyono Imawan.

Dalam pledoi pribadinya, terdakwa Tjahyono Imawan menerangkan seluruh proses akuisisi yang sama sekali tidak terbukti, jika dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi, bahkan Tjahyono menyampaikan kesalahan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyampaikan dirinya memperkaya dalam transaksi akusisi tersebut, faktanya, dirinya telah mengorbankan uang pribadinya untuk membayar hutang SBS, kepada vendor-vendor dan menjamin pembayaran piutang SBS yang macet.

“Kenyataannya, pengorbanan saya membuahkan hasil. Saat ini SBS sudah mencatatkan keuntungan dan diketahui valuasi SBS pada tahun 2023 nilainya sudah mencapai Rp1,224 Triliun,” tegasnya saat sampaikan pledoi.

Tjahyono Imawan juga merasa kecewa karena merasa dikriminalisasi dan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, karena menurutnya mengakuisisi SBS yang hasil sudah sangat baik. Malah sekarang dinyatakan merugikan negara oleh seseorang yang dianggap ahli oleh JPU, namun tidak pernah punya pengalaman dalam hal akuisisi.

Ahli yang dipakai oleh JPU Kejati Sumsel dalam menghitung kerugian negara, lanjutnya, tidak memiliki sertifikat untuk menghitung kerugian negara. Sehingga patut diragukan kredibilitas dan integritasnya, yang mana izin akuntan publiknya sudah dicabut karena pernah dipidana dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Dari fakta-fakta persidangan yang berjalan kurang lebih 4 bulan dan data-data yang saya dapatkan dari berbagai sumber, transaksi investasi dengan cara akuisisi SBS oleh BMI anak perusahaan PTBA adalah transaksi yang menguntungkan bukan merugikan negara,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Dari pengalaman selama ini baik selama penyidikan maupun di persidangan, dirinya melihat dan merasakan pemahaman yang keliru dari para JPU terhadap transaksi tersebut, ditambah lagi ahli yang dipakai untuk membantu juga, tidak punya kapabilitas bahkan tidak ada kredibilitas, hal tersebut membuat dia dan empat terdakwa lainnya, harus berada di tahanan selama 8-9 bulan, bahkan dituntut pidana penjara dengan waktu yang luar biasa.

“Di mana lagi kami mencari keadilan kalau tidak di tempat ini, pengadilan. Pengadilan adalah tempat untuk mencari kebenaran, bukan tempat untuk menghukum, dan saya percaya, bahwa tempat ini adalah benteng terakhir untuk mendapat keadilan dan kebenaran, untuk terakhir kali, kami memohon agar majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, karena dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” pintanya.

Sementara itu Ainuddin, penasihat hukum Tjahyono Imawan mengatakan, dalam pledoi kliennya diberi judul ‘Jangan Pidanakan Aksi Korporasi Anak Perusahaan BUMN Yang Menguntungkan.

Hal itu bertujuan agar menjadi preseden kepada penegak hukum agar JPU tidak bisa seenaknya membuat orang bersalah menjadi tersangka.

“Kami yakin dengan nota pembelaan yang telah kami dan klien bacakan akan mematahakan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak berdasar dan mengada-ada, kami berkeyakinan pasti majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi Klien Kami dan Para Terdakwa”, urai Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar di Mataram.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda Jawaban Jaksa Penuntut Umun (Replik) atas Pledoi yang disampaikan oleh para Terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, selain dikenakan pidana penjara, untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp162 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 Tahun 3 Bulan.

Diketahui Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar.