BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pengadilan Tinggi Menguatkan Putusan Sela, JPU ‘Tertantang’ Akankah Melawan?  ‎

×

Pengadilan Tinggi Menguatkan Putusan Sela, JPU ‘Tertantang’ Akankah Melawan?  ‎

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ‎PALEMBANG – Hakim Tinggi PT (Pengadilan Tinggi) Palembang menguatkan putusan sela, dari hakim tingkat pertama PN Palembang, yang memeriksa perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat dua pengurus Yayasan UBD (Universitas Bina Darma) beberapa waktu lalu, Ferly Corly dan Linda Unsriana, Selasa (30/09/2025).

Putusan itu terkuak saat keluarnya putusan banding perkara Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, pada tanggal 29 Setember 2025.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH ketika dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui putusan banding Hakim PT Palembang tersebut.

‎”Maaf lagi rapat, kami belum dapat info,” tulisnya, saat dikonfirmasi terkait apakah JPU melakukan upaya perlawanan kembali atas putusan banding.

Seperti diketahui, Putusan Sela terhadap perkara pengelapan dalam jabatan, dengan terdakwa Linda Unsriana dan Ferly Corly, menangguhkan proses penuntutan pidana, termasuk penahanan hingga selesai tuntutan perkara perdata.

Dilain pihak, kuasa hukum terdakwa M Novel Suwa SH MM MSi ketika dikonfirmasi menyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali melakukan perlawanan terhadap putusan banding Hakim Tinggi tersebut.