BERITA TERKINI

Pengedar Sabu 9,80 Gram Divonis 6 Tahun Penjara

×

Pengedar Sabu 9,80 Gram Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua pengedar sabu seberat 9,80 gram, Acik dan Vebryan, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun, saat sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (26/9/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Agus Rahardjo menyatakan, terdakwa Acik dan Vebryan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan nya para terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Acik dan Vebryan dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Anugrah Agung Saputra Faizal, menuntut kedua terdakwa Acik dan Vebryan dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat diterimanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Gandus. Lalu, petugas kepolisian Ditresnarkoba segera menindak lanjuti informasi tersebut. Kemudian petugas kepolisian melakukan menghubungi Acik, untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong seharga Rp 8 juta, lalu terdakwa Acik mengajak petugas kepolisian tersebut untuk bertemu di Indomaret Jalan Lettu Karim Kadir Kecamatan Gandus.