Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Sumsel, Nenny Karmila SH.MH dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Peristiwa penangkapa berawal saat Tim Sat Reserse Polda Sumsel mendapatkan informasi, terdakwa Muchlis sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Pala Karang Jaya Perumahan Bukit Sejahtera Kecamatan Gandus Kota Palembang. Menindaklanjuti info tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan Undercover Buy, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Muchlis, ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 196,32 Gram.