[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Yusrizal Alias Boncel (49) warga Perumahan Griya Cipta Pratama Jalan Mawar Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang mendatangi Kantor YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang, untuk memperoleh bantuan dan perlindungan hukum, terkait pungli yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas kepemilikan lahan parkir di Pasar Setelit Multiwahana, Kecamatan Sako Palembang, Senin (15/3/2021).
Sekretaris YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang, Adv Joni YAP menjelaskan, kliennya merupakan koordinator sah pengelola atas lahan parkir Satelit Multiwahana dari PD Pasar tertera dalam surat perintah penugasan Nomor 511-2/016/PD.PSR/2021, Dishub Kota Palembang dengan nomor 0786/SK-BL/PARKIR/I/2021.
“Sejak tanggal 28 Oktober 2020 hingga saat ini, klien tidak lagi mengambil retribusi parkiran, dikarenakan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pungli. Dari itu, kami akan berjuang memperoleh keadilan untuk klien kami, memperjuangkan haknya,” jelas Adv Joni YAP, Adv Kasmuri, Adv A Aziz, Adv A Rilo Budiman, Adv M Affan Arifin, kepada wartawan.
Sejauh ini, klien kami sudah di dzolimi oleh oknum yang tidak bertangggung jawab.
“Mohon sekiranya, pemerintah terkait, Walikota, Dishub, PD Pasar, Pol PP, Kepolisian, dalam hal ini Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polsek Sako, untuk ikut turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan klien kami,” ungkapnya.














