MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemerintah Pusat mulai melonggarkan masa PPKM dari level 3 ke level 2 di Palembang. Tandanya, pusat perbelanjaan atau mall kini sudah boleh beraktivitas, namun dengan sejumlah peraturan yang berlaku. Kini, guna menekan penularan Covid-19, maka mall memberlakukan sejumlah syarat kunjungan. “Wajib menggunakan masker, cuci tangan, dan cek suhu, sebelum masuk ke mall,” ucap Intan Indirayana, Marcom Manager mall Palembang Square, Selasa (21/9/21).
Bagi pengunjung yang akan mengunjungi mall, maka sudah ada syarat di Inmendagri terbaru yang terbit pada 20 September 2021 kemarin. Pada Inmendagri 44/2021 tentang PPKM level 2 Kota Palembang. Terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, diantaranya pembatasan jam operasional sampai dengan
pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.