Pengelolaan Jaringan Irigasi Berbasis Kearifan Lokal, Kadin Perkim Tulungagung: Harus Dibuatkan Perbup

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Anang Pratistianto, S.T., M.Si., bersama Nara sumber dan undangan dari Dinas terkait, Jum'at (22/10) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tulungagung melakukan riset begitu penting adanya Peraturan Bupati (Perbup) soal Pengelolaan jaringan irigasi berbasis kearifan lokal.

Kondisi pengelolaan irigasi memperhatikan kearifan lokal telah dilaksanakan oleh masing-masing daerah sesuai dengan kultur kebudayaan secara tradisional yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.

“Jadi begini, terinisiasi dari pengelolaan irigasi di tingkat desa atau tersier sudah mulai terjadi pergeseran, dalam artian sudah tidak ada lagi namanya gotong-royong, sedangkan dulu namanya Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) selalu memelihara atau memperbaiki saluran irigasi kecil-kecil karena sudah tidak ada namanya iuran dan sebagainya,” kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung Anang Pratistianto, S.T., M.Si., usai kegiatan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung, Jum’at (22/10/2021) Sore.

“Dengan kegelisahan tersebut, maka Dinas Perkim memandang pentingnya dibuatkan Perbup yang mengatur tentang Pengelolaan jaringan irigasi berbasis kearifan lokal,” imbuh Mantan Camat Kedungwaru Kabupaten Tulungagung itu.

Bagikan :

Pos terkait