Dalam rapat gabungan tersebut, dibahas pula beberapa persoalan di antaranya hal perpajakan, yang diduga ada tumpang tindih. Masyarakat sekitar membayar Pajak sesuai SPPT, begitu juga Pertamina yang juga mengeluarkan pajak.
Terkait perizinan, Pertamina belum melakukan upaya perijinan kepada pemerintah daerah, yang diantaranya Amdal maupun UKL UPL.
“Kami akan melakukan kroscek kelapangan untuk memerikasa apakah betul NJOP sudah sesuai dan SPPTnya tidak tumpang tindih antara masyarakat dengan Pertamina,” terangnya.
Ditempat yang sama Pejabat Sekda Toto Marwoto menuturkan, ada beberapa klasifikasi dan mekanisme secara aturan dalam permasalahan tersebut.
“Dalam aturan yang berlaku untuk Perpajakan Bumi dan Bangunan, terdapat klasifikasi khusus untuk perpajakan Pertamina, yakni menggunakan harga NJOP tertinggi. Sedangkan untuk dugaan tumpang tindih pajak, akan dilihat secara fakta yang nantinya akan di klarifikasi,” imbuhnya.
Sementara mewakili Pertamina M Nur Bagus Anugrah yang berposisi sebagai maintenance service Pertamina Tasikmalaya menerangkan, bahwa untuk masalah perijinan semua dokumen UKL, UPL disebutkannya ada di more 4 Semarang.