“Untuk perkerjaan ini total panjang proyek yang di lalui 11,5 KM dan lebar 4M yang meliputi Kecamatan Lakbok, Cimaragas, Sindangkasih dan Cihaurbeuti,” terangnya.
Sedangkan untuk permasalahan perijinan, lanjut dia, sebagai bentuk ganti rugi kepada masyarakat, pihak Pertamina sudah menyerahkan sepenuhnya kepada PT HK sebagai pelaksana pekerjaan.
“Dalam hal perpajakan kami punya bukti bayar, untuk masalah penghentian pekerjaan jika DPRD berniat seperti itu ya silahkan, tetapi tentunya ada yang lebih berhak memutuskan proyek ini mesti berhenti atau tidak,” pungkasnya.
Editor : Chitet