BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Pengganti Kerugian Negara, Kejari Prabumulih Pasang Patok Asset Terpidana Kasus Korupsi KMK BRI

×

Pengganti Kerugian Negara, Kejari Prabumulih Pasang Patok Asset Terpidana Kasus Korupsi KMK BRI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Sejumlah asset milik terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ibrahim Hamid telah disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, dari BRI berupa Sertifikat Hak Milik dalam rangka uang pengganti Rp.497 juta dan disetorkan ke kas negara.

Kelanjutannya, dilakukan pemasangan patok beberapa asset, yaitu dua tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, lalu bangunan ruko 2 pintu di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat dan terakhir sebuah rumah di Kelurahan Sukajadi.

Pematokan asset tersebut dilakukan petugas Kejari Prabumulih bersama petugas Badan Pertahanan Nasional Kota Prabumulih, Senin (31/10/2022) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH,.MH dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Anjasra Karya SH,.MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH, membenarkan.

“Sejumlah asset Ibrahim Hamid telah kita sita surat hak miliknya dan telah kita lakukan penyegelan sementara. Hal itu sebagai uang pengganti senilai Rp 497 juta wajib dibayarkan terpidana korupsi kepada negara,” terangnya.

Lanjut Kastel Kejari Prabumulih, untuk keluarga terpidana Ibrahim Hamid tidak bersedia dilakukan penyitaan dan pematokan assetnya, dia menyarankan untuk segera melakukan pembayaran atau penebusan terhadap uang pengganti itu.

“Tetap kita berikan kesempatan kepada keluarga Ibrahim Hamid guna menebus asset telah disita, guna penebusan untuk membayar uang pengganti sebesar 497 juta rupiah,” imbuh Kastel Anjas sapaannya.

Namun kebalikannya ucap mantan Kasi Pidsus Kabupaten Lahat ini, bila tidak dapat menebus Kejari melakukan pelelang terhadap asset-asset milik terpidana terkait kasus ini.

“Uang hasil lelang dari kasus KMK BRI ini, kita setorkan ke negara sebagai pembayar uang pengganti ,” ucapnya.

Dia kembali menegaskan, kalau penyitaan asset dilakukan Kejari Prabumulih dalam rangka tindak lanjut putusan perkara dilakukan Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palembang, terhadap perkara kasus korupsi KMK BRI.

“Setelah kita lakukan penyitaan, kita lakukan pemasangan patok berdasarkan undang-undang yang berlaku yang telah melalui putusan mahkamah agung serta surat perintah pelaksanaan eksekusi,” tungkas Anjasra Karya.