MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdata dengan penggugat Kuspuji Handayani alias Nani Sugianto, yang menggugat Januarizkhan alias Joe sebagai tergugat 1, tergugat 2 Lucky Hany, dan tergugat 3, Eka Susanti, serta Turut tergugat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keteranga saksi, Rabu (28/8/2024).
Sudang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH, dihadiri semua pihak dan menghadirkan satu orang saksi yang pernah bekerja selama 13 tahun dengan tergugat 2 ibu Lucky Hany.
Dalam persidangan saksi mengatakan, tanah dan ruko batu alam telah ditebus tergugat 2 Lucky Hany, yang tidak lain masih kakak perempuan tergugat 1 Januariskhan, saksi menjelaskan sempat mendegar percakapan yang di loud speaker, antara tergugat 2 Lucky Hany dengan penggugat Kuspuji Handayani alias Nani.
“Seingat saya percakapan itu di tahun 2019, untuk surat yang diagunkan, tidak keberatan jika diambil keluarga, penggugat sempat menelpon ke tergugat 2 ibu lucky, bahwa membicarakan masalah ruko, ruko yang milik Karni ibu kandung Januariskan, posisi ruko di depan PTC.