Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Sesaat setelah menerima laporan anak tirinya, SA (16), Jajaran Reskrim Polresta Palembang Unit Perlindungn Perempuan dan Anak (PPA) menjemput paksa Sofian (55) warga Jalan Sultan M Mansyur Lorong Kemang Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II, tidak jauh dari rumahnya, Kamis (10/01/2019).
“Tersangka kita jemput dari tempat kerjanya, tidak jauh dari rumah Rabu (09/01/2019) pukul 17.00 WIB. Kini kita masih lakukan pemeriksaan intensif terkait pencabulan anak dibawah umur hingga menyebabkan anak tirinya hamil enam bulan,” papar Kanit PPA, Iptu Hermansyah kepada awak media.
Saat diwawancarai, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya.
“Kami melakukannya suka sama suka pak. Sebab, dia tidak melawan saat digauli. Setiap hubungan badan, saya memilih waktu siang hari, sebab diwaktu itu isteri saya sedang pergi dan korban baru pulang dari sekolah. Itu kalau tidak salah bulan September 2014 hingga Desember 2019, total kira-kira sudah empat kali berhubungan badan,” jelasnya.
Disinggung mengenai kehamilan yang menginjak enam bulan, tersangka mengaku sudah tahu.
“Saya tahu dia hamil pak. Saya sudah kasih tahu isteri saya dan saya siap menikahinya, namun isteri saya tidak terima. Dia memilih melaporkan saya ke polisi,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, rahasia besar SA (17), yang sejak tahun 2013 disimpan rapat, akhirnya terbongkar dengan adanya benih kandungan yang menginjak usia enam bulan, dari bapak tirinya, SOF (55). Tak tahan, Ibu kandung korban, Min (52) memilih untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang, Rabu (09/01/2019).
Editor : Selfy














