MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Suhaimi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui Tim Kuasa Hukumnya Depi Iskandar SH MH dan Rekan dari Kantor Hukum Law Office Depi Iskandar, gugatan Praperadilan yang dilayangkan tersebut tertujuh kepada Kasat Reskrim Polres Banyuasin sebagai termohon I, Kapolres Banyuasin sebagai termohon II serta Kapolda Sumsel sebagai turut termohon I dan Kapolri sebagai turut termohon II, keterangan tersebut diketahui saat sidang pembacaan permohonan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (4/11/2022).
Dilayangkannya permohonan praperadilan tersebut oleh pemohon lantaran telah dilakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan terkait laporan polisi oleh pemohon Suhaimi di Polda Sumatera Selatan yang kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Banyuasin atas perkara dugaan penyerobotan tanah dengan terlapor atas nama Sakim Nanda yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumsel.
Saat diwawancarai usai membacakan permohonan, Depi Iskandar SH MH selaku kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa praperadilan tersebut dilayangkan lantaran penghentian penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Banyuasin dan dinilai cacat hukum.
“Ya kami telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kasat Reskrim Polres Banyuasin selaku termohon I, Kapolres Banyuasin selaku termohon II, Kapolda Sumatre Selatan selaku turut termohon I dan Kapolri selaku turut termohon II atas dugaan tidak sahnya pengentian penyelidikan dan atau tidak sahnya penghentian penyidikan,”ungkapnya.
“Kasus ini sendiri berawal saat kilen kami melapor ke Polda Sumatera Selatan namun akhirnya berkas laporan kami dilimpahkan ke Polres Banyuasin dan Polres Banyuasin meminta kilen kami membuktikan keperdataan sedangkan saksi-saksi sudah menerangkan bahwa objek tanah terlapor (Sakim) tidak berada diatas lahan milik klien kami tapi berada 1,5 KM dari objek tanah klien kami, seharusnya pihak penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak BPN dari mana asal usul sertifikat tersebut,” cetusnya.
Depi mengungkapkan, bahwa menurutnya dalam proses penghentian perkara tersebut diduga cacat hukum sehingga diajukan permohonan praperadilan tersebut.
“Menurut hemat kami proses pengentian perkara tersebut diduga cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum sehingga kami ajukan permohonan praperadilan ini untuk menguji apakah tindakan dari termohon I dan termohon II dibenarkan oleh Undang-Undang,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada kuasa hukum para termohon pihaknya enggan memberikan keterangan dengan alasan sidang baru saja bergulir jadi tidak ada untuk di pertanyakan.














