MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Suhaimi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui Tim Kuasa Hukumnya Depi Iskandar SH MH dan Rekan dari Kantor Hukum Law Office Depi Iskandar, gugatan Praperadilan yang dilayangkan tersebut tertujuh kepada Kasat Reskrim Polres Banyuasin sebagai termohon I, Kapolres Banyuasin sebagai termohon II serta Kapolda Sumsel sebagai turut termohon I dan Kapolri sebagai turut termohon II, keterangan tersebut diketahui saat sidang pembacaan permohonan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (4/11/2022).
Dilayangkannya permohonan praperadilan tersebut oleh pemohon lantaran telah dilakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan terkait laporan polisi oleh pemohon Suhaimi di Polda Sumatera Selatan yang kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Banyuasin atas perkara dugaan penyerobotan tanah dengan terlapor atas nama Sakim Nanda yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumsel.
Saat diwawancarai usai membacakan permohonan, Depi Iskandar SH MH selaku kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa praperadilan tersebut dilayangkan lantaran penghentian penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Banyuasin dan dinilai cacat hukum.