MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi melimpahkan Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini yang menjerat sebelas orang Terdakwa di Kabupaten Ogan Ilir ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (4/11/2022).
Kesebelas Terdakwa tersebut terjerat dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pembangunan lapangan sepak bola mini tahun anggaran 2015 di Kabupaten Ogan Ilir tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp1,6 miliar, anggaran bersumber dari APBN dalam hal itu proyek refocusing di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kesebelas orang tersebut diantaranya, 1. Zainal Abidin selaku kontraktor sekaligus salah satu kader partai besar di Indonesia dan sepuluh Terdakwa lainnya merupakan Kepala Desa yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir diantaranya, 2. Ferry Yanto Kades Desa Burai, 3. Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat, 4. Husni Kades Tanjung Laut, 5. Safry Kades Tanjung Pinang, 6. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, 7. Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul, 8. Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, 9. Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, 10. Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya, 11. Ilham PJS Kades Tanjung Baru.
Sebelumnya Polda Sumsel mengamankan 11 orang tersangka yaitu, Zainal Abidin adalah seorang kontraktor dan salah satu kader partai besar di Indonesia diduga ditahan Subdit 2 Tipikor Polda Sumsel bersama 10 oknum Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) ke sebelas orang tersebut ditahan di Polda Sumsel, penahan tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit Tipikor, karena diduga terjerat kasus korupsi pembangunan proyek lapangan bola di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) periode tahun 2015, Kamis (30/6/2022) lalu.
Kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada saat itu dari kasus dugaan korupsi tersebut telah menjerat 7 orang Terdakwa dan telah divonis oleh Majelis Hakim.
Dalam sidang sebelumnya menariknya dalam kasus Dugaan Korupsi ini Terdakwa Zainal Abidin selaku Kontraktor dan salah satu Kader Partai Besar di indonesia ini sempat hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Bola Mini di Kabupaten OKU Selatan tersebut dan dalam kasus ini nama Zainal Abidin dari keterangan Terdakwa yang telah divonis sempat menerima aliran dana sebesar Rp 120 juta.














