BERITA TERKINIHEADLINE

Aksi Penamparan Terhadap Seorang Sopir dan Sempat Viral Dimedia Sosial, Divonis Denda Rp 500 Ribu

×

Aksi Penamparan Terhadap Seorang Sopir dan Sempat Viral Dimedia Sosial, Divonis Denda Rp 500 Ribu

Sebarkan artikel ini

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya kasus Penamparan terhadap seorang sopir yang beritanya sempat viral beberapa hari yang lalu di media Sosial, dengan Terdakwa seorang pria bernama Gunawan (51) yang melakukan penamparan kepada korban Ripianto (31) ahirnya bergulir ke persidangan dan dikenakan hukuman telah melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hal tersebut diketahui saat Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (4/11/2022).

Sidang yang diketuai oleh hakim tunggal Agus Apriyanto SH MH, Serta dihadiri juga oleh anggota kepolisian dari Polsek Kemuning.

Dalam amar putusanya Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal l Pasal 352 KUH Pidana.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 1 bulan,” tegas Majelis Hakim saat bacakan vonis.

Usai mendengarkan putusan tersebut terdakwa Gunawan menyatakan terima terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri selepas persidangan Korban Ripianto yang didamping oleh tim kuasa hukumnya, Mengatakan menerima dengan hasil peutusan yang dijatuhkan.

“Alhamdulilah terhadap putusan itu, saya mencoba menerima walaupun dari hati kecil saya merasa kurang puas, tapi berlakunya seperti itu ya saya terimah dengan senang hati, semoga ini menjadi pelajaran buat kita semua, bukan hanya untuk saya saja tapi untuk masyarakat yang lain,” ungkapnya.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Gunawan yaitu M Yani Fatra SH MH saat diwawancarai mengatakan, terdakwa ini dikenakan dan telah melanggar pasal 352 KUHP yaitu tindak pidana ringan, dalam kejadian beberapa hari yang lalu terdakwa dan korban ini terjadi perselisihan dan terjadi debat omongan saja, tetapi dari kejadian tersebut terdakwa sendiri sudah memintak maaf kepada Korban.

“Terhadap putusan tadi yang dibacakan oleh majelis hakim dengan hukuman denda Rp 500 ribu dengan ketuan jika terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan pidana penjara selama 1 bulan, kami sebagai Kuasa hukum terdakwa menyatakan terima dengan putusan tersebut, menurut saya putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa menurut saya sudah tepat karena tidak ada unsur penganiayaan, semoga dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat terdakwa dan juga bagi kita semua, agar jika sedang berada dijalan harus bersikap sabar apalagi saat mengendarai kendaraan,” ucapnya.

Peristiwa penamparan terhadap seseorang supir yang sempat viral di media sosial ini terjadi di Jalan Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Kamis (26/10/2022) yang lalu, saat itu korban Ripianto menegur Gunawan dan istrinya yang telah menerobos kemacetan, sehingga membuat kondisi di jalanan semakin macet seletah Gunawan menerobos, akhirnya korban pun menegur terdakwa Gunawan.

Tidak terima ditegur, akhirnya terdakwa Gunawan menghampiri dan menampar korban Ripianto dan dari aksi tersebut penamparan tersebut akhirnya viral di media sosial.