MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Unit Harda (Harta Benda) Satreskrim Polrestabes Palembang, terpaksa membatalkan kegiatan pengukuran ulang tanah milik Komala Rawan Hiba, berlokasi di Jalan Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, karena berpotensi tidak kondusif, Jumat (31/3/2023).
“Benar, penetapan tapal batas ini salah satu langkah polres. Hadirnya kami disini guna mengamankan situasi agar tetap kondusif. Ada penilaian-penilaian yang diambil penyidik, sehingga kegiatan ini belum bisa terlaksana,” ungkap Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Bayu, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.

Kompol Bayu menjelaskan, karena kegiatan ini batal terlaksana, pihaknya akan kembali menjadwalkan tapal batas kemudian hari.
“Untuk saat ini ada 62 personil yang kita libatkan dalam pengamanan, Alhamdullilah situasi masih kondusif. Pihak Polrestabes Palembang akan mengagendakan jadwal kembali kegiatan tapal batas ini,” papar Kompol Bayu.

Sementara, Penasehat Hukum (PH) Titis Rachmawati menjelaskan, semestinya penyidik melakukan pengukuran ulang harus memenuhi mekanisme peraturan BPN terlebih dahulu, jangan memaksa seperti ini.
“Kalau begini namanya pemaksaan, sementara mekanismenya pengukuran BPN belum terpenuhi, perkara juga belum ditingkatkan ke sidik. Saya selaku PH bodoh sekali, jika menyaksikan kegiatan ini tetap berlangsung,” tutur Titis Rachmawati.
Titis menjabarkan, dirinya diundang dalam agenda pengukuran ulang tanah di Jalan Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
“Agenda sesuai undangan termasuk saya juga du undang akan diadakan pengukuran ulang terhadap objek-objek tanah yang dilaporkan pelapor. Karena laporan mereka ini legal standingnya wilayah 8 Ulu, warga-warga yang kebetulan tinggal disini keberatan juga. Tanah-tanah yang d klaim Ratna Juwita mugkin laporannya hanya satu, tapi saat ini, tap kalau disitu sudah mencapai puluhan laporan,” tukasnya.














