Reporter : Nopri
BANGKA BELITUNG, Mattanews.co – Meski sebelumnya beberapa pasien positif corona di Kabupaten Bangka Barat telah dinyatakan sembuh, sehingga membuat Bangka Barat kembali menjadi zona Hijau, tidak lantas membuat lengah para pengambil kebijakan di Bangka Barat.
Seperti di Kecamatan Parit Tiga, nantinya, para pengunjung atau pembeli serta para pedagang yang ada di pasar Parit Tiga, akan diwajibkan untuk menggunakan masker.
Menurut Yanto Manteb, selaku keamanan Pasar Parit Tiga, pemberlakuan aturan wajib menggunakan masker untuk menjaga kesehatan antara pembeli dan penjual.
“Pembeli dan pedagang wajib menggunakan masker saat berada dalam lingkup pasar. Ini kami lakukan untuk melindungi semuanya,” ujarnya Jumat (29/5/2020) siang.
Yanto juga mengatakan, aturan yang wajib menggunakan masker bukan hanya ditujukan untuk pembeli atau pengunjung tetapi juga pedagang.
Imbauan perihal penggunaan masker, juga dilakukan, baik dengan penyampaian secara langsung, maupun dengan spanduk.