NUSANTARA

Pengurus DPW Pelita Prabu Jawa Tengah Serahkan Dokumen Pengaktifan Kembali ke Kesbangpol

×

Pengurus DPW Pelita Prabu Jawa Tengah Serahkan Dokumen Pengaktifan Kembali ke Kesbangpol

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SEMARANG – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Pelita Prabu Provinsi Jawa Tengah menyerahkan dokumen pengaktifan kembali kepengurusan mereka kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah.

Penyerahan dilakukan pada Rabu, 12 Juni 2025, bertempat di kantor Kesbangpol Jl. Ahmad Yani No.160, Semarang.

Dokumen yang diserahkan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pelita Prabu yang digelar di Jakarta pada 16 April 2025.

Dalam rapat tersebut, DPP memutuskan untuk mengembalikan dan mengaktifkan kembali Surat Keputusan (SK) Nomor: 22/SK/DPP.PSC-08/DPW-JAWA TENGAH/REVISI/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023, yang menetapkan kepengurusan DPW Pelita Prabu Jawa Tengah periode 2023–2028 di bawah kepemimpinan Suhari.

Dengan keputusan ini, DPP juga membatalkan SK terbaru sebelumnya, yaitu SK Nomor: 22/SK/DPP.PSC-08/DPW-JAWA TENGAH/II/2025 tertanggal 1 Februari 2025, yang sempat menetapkan kepengurusan baru tanpa melalui proses musyawarah internal dan tanpa konfirmasi dengan pengurus yang sedang menjabat.

Kepala Subbidang Organisasi Kemasyarakatan (Kasubid Ormas) Kesbangpol Jawa Tengah, Muhammad Harun Arrosyid, membenarkan telah menerima dokumen dari dua pihak yang mengklaim sebagai pengurus sah DPW Pelita Prabu.

Sebelumnya, pihak yang dipimpin oleh Sumbodo juga menyerahkan dokumen serupa yang turut dilampiri SK dari DPP.

“Kami menerima dokumen dari Sumbodo karena ada SK dari DPP. Namun hari ini kami juga menerima laporan dari perwakilan pengurus yang dipimpin Suhari. Keduanya kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Harun.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus DPW Pelita Prabu versi Suhari diwakili oleh Wakil Ketua Kustajianto, Sekretaris Sigit Raharjo, dan Dewan Penasehat Suraji.

Mereka mempertanyakan keabsahan pengurus baru yang menyerahkan dokumen sebelumnya tanpa adanya komunikasi atau konfirmasi kepada pengurus lama yang masih aktif secara legal berdasarkan SK DPP tertanggal 13 Juni 2023.

Sigit Raharjo menyayangkan tidak adanya klarifikasi kepada pihaknya. Sementara itu, Kustajianto menyoroti peran Kesbangpol dalam menangani dugaan dualisme kepengurusan.

“Kalau ada organisasi dengan nama dan wilayah yang sama tetapi beda pengurus dan sekretariat, seharusnya ada langkah verifikasi atau klarifikasi terlebih dahulu,” tambah Suraji.

Menanggapi hal ini, Harun menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi lebih lanjut jika ada kelompok lain yang kembali mengajukan dokumen serupa.

Ia juga menegaskan pentingnya melampirkan dokumen yang sah dan valid dari DPP dalam setiap proses pengajuan.

“Untuk sementara, hari ini kami terima penyerahan dokumen pengaktifan kembali pengurus DPW Pelita Prabu berdasarkan SK tertanggal 13 Juni 2023,” tutup Harun.

Dengan diterimanya dokumen ini, diharapkan polemik dualisme kepengurusan dapat segera diselesaikan dengan bijak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.