BERITA TERKINI

Penikmat Sabu Dituntut Empat Tahun

×

Penikmat Sabu Dituntut Empat Tahun

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu penikmat sabu, Bun Yong dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan empat tahun penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (25/11/2021).

“Terdakwa dituntut empat tahun penjara, karena mengkonsumsi sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Agustina Amelia SH, dalam persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim, menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (Pembelaan).

Saat dihubungi Kuasa Hukum terdakwa Bun Yong, Arif Rahman SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, menjelaskan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Kejadian bermula saat terdakwa Bun Yong, bersama dengan Andi (DPO), digerbek anggota Polsek Sukarami saat mengkonsumsi sabu di dekat kamar mandi rumah, Jalan Karya Baru Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang. Dari tangan terdakwa, petugas turut menyita sepaket sabu dengan berat bruto 1,26 gram, seharga Rp 150 ribu, bong, korek api gas warna biru yang dimodifikasi, karet dot dan satu jarum suntik.